Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan yang di letakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangkalan atas tanah objek sengketa adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Tergugat yang telah menguasai tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2019/Kraton, seluas 757 M2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 10-01-2014, No. 236/kraton/2014, atas nama Abdullah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2019/Kraton, seluas 757 M2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 10-01-2014, No. 236/kraton/2014, atas nama Abdullah dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Hak Mosa - Sebelah Selatan: Tanah Hak Maksum - Sebelah Barat : Jalan Kampung - Sebelah Timur : Tanah Hak Hamsiyah Adalah sah milik Sdr. Abdullah (alm) (Suami Penggugat I dan orang tua Pengggat II dan III);
- Menghukum Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut di atas dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan baik dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas tidak dikerjakannya tanah objek sengekta oleh Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat selain membayar kerugian materiil juga harus membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat tau pihak ketiga lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
|