Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Bkl 1.TIMBUL RAHAYU
2.ARIEF DARMAWAN
3.JAMILATUL QUDRIYAH
SITI MARYAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIMBUL RAHAYU
2ARIEF DARMAWAN
3JAMILATUL QUDRIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AINI, SHKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
2NUR AINI, SHARIEF DARMAWAN
3NUR AINI, SHJAMILATUL QUDRIYAH
Tergugat
NoNama
1SITI MARYAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL FARIATI, SHSITI MARYAM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 700.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita jaminan yang di letakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bangkalan atas tanah objek sengketa adalah sah secara hukum;
  3. Menyatakan Tergugat yang telah menguasai tanah objek sengketa  terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan  berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2019/Kraton, seluas 757 M2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 10-01-2014, No. 236/kraton/2014, atas nama Abdullah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan tanah objek sengketa terletak di Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan  berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2019/Kraton, seluas 757 M2, berdasarkan Surat Ukur tanggal 10-01-2014, No. 236/kraton/2014, atas nama Abdullah dengan batas-batas : - Sebelah Utara   : Tanah Hak Mosa - Sebelah Selatan: Tanah Hak Maksum - Sebelah Barat    : Jalan Kampung - Sebelah Timur   : Tanah Hak Hamsiyah Adalah sah milik Sdr. Abdullah (alm) (Suami Penggugat I dan orang tua Pengggat II dan III);
  5. Menghukum Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut di atas dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan baik dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas tidak dikerjakannya tanah objek sengekta oleh Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat selain membayar kerugian materiil juga harus membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat tau pihak ketiga lainnya;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak