Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2023/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Muslicha
2.Abdul Wahab
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muslicha
2Abdul Wahab
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.190.279,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 106.190.279,- (Seratus enam juta seratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);; Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 245 yang terletak di Desa Tana Gura Barat Kecamatan Sepulu atas nama Muslicha yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 245 yang terletak di Desa Tana Gura Barat, Kecamatan Sepulu atas nama Muslicha.
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak