Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Bkl HAIDIR RAHMAN, S.H ABDUL ROUP Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1007/APB/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAIDIR RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL ROUP bersama dengan ROHIM als PAEK (DPO), Mr. X (DPO) dan Mr.X (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat di halaman bengkel Setiawan alamat Jalan Raya Bancaran Kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatanmengambil barang sesuatu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara membongkar menggunakan kunci palsu dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wib pada saat saksi Santi yang merupakan istri saksi korban Mahfud Yakin berada di dalam warung saksi korban yang beralamat di Jalan Raya Bancaran Kelurahan Bancaran Kecamatan/Kabupaten Bangkalan memberitahu saksi korban bahwa terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang berada di depan warung milik saksi korban tersebut, namun saksi korban Mahfud Yakin tidak menghiraukan istrinya tersebut. Lalu saksi Santi mendatangi saksi korban lagi dan berkata “pak kok lok nyaman dek kanak due’ jiyah, cobak keluar” (pak saya gak enak sama dua orang itu, coba kamu keluar), selanjutnya saksi korban Mahfud Yakin keluar dari warung miliknya dan saksi korban Mahfud Yakin melihat 2 (dua) orang laki-laki tersebut berkata “Buruh ka laok, buruh kalaok” (lari ke selatan, lari ke selatan). kemudian korban Mahfud Yakin langsung menoleh dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman bengkel Setiawan alamat Jalan Raya Bancaran Kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan tersebut dan korban Mahfud Yakin melihat sepeda miliknya tersebut sudah dinaiki oleh terdakwa dan menghadap arah selatan.
  • Bahwa selanjutnya korban Mahfud Yakin langsung mengejar terdakwa sambil berteriak “maling,maling,maling”, lalu kedua Mr. X yang berada di depan warung korban Mahfud Yakin tersebut berlari ke arah utara, sedangkan terdakwa lari ke arah selatan, namun terdakwa terjatuh pada saat terdakwa berada di depan bengkel AC di jalan Raya Bancaran Kel. Bancaran Kec/Kab. Bangkalan, lalu korban Mahfud Yakin menedang terdakwa dan terdakwa hendak melarikan diri, namun korban Mahfud Yakin menarik jaketnya hingga korban Mahfud Yakin terjatuh dengan posisi masih memegang jaket terdakwa dan korban Mahfud Yakin terseret kurang lebih sejauh 2 meter, akan tetapi korban Mahfud Yakin tidak kuat memegangi jaket terdakwa tersebut sehingga terdakwa berhasil melarikan diri menuju ke gang yang berada di timur jalan, namun terdakwa berhasil diamankan warga dan diamankan Petugas Kepolisian Resor Bangkalan.
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mahfud Yakin mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5   KUHP.-----

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa ABDUL ROUP bersama dengan ROHIM als PAEK (DPO), Mr. X (DPO) dan Mr.X (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat di halaman bengkel Setiawan alamat Jalan Raya Bancaran Kelurahan Bancaran Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatanmengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wib pada saat saksi Santi yang merupakan istri saksi korban Mahfud Yakin berada di dalam warung saksi korban yang beralamat di Jalan Raya Bancaran Kelurahan Bancaran Kecamatan/Kabupaten Bangkalan memberitahu saksi korban bahwa terdapat 2 (dua) orang laki-laki yang berada di depan warung milik saksi korban tersebut, namun saksi korban Mahfud Yakin tidak menghiraukan istrinya tersebut. Lalu saksi Santi mendatangi saksi korban lagi dan berkata “pak kok lok nyaman dek kanak due’ jiyah, cobak keluar” (pak saya gak enak sama dua orang itu, coba kamu keluar), selanjutnya saksi korban Mahfud Yakin keluar dari warung miliknya dan saksi korban Mahfud Yakin melihat 2(dua) orang laki-laki tersebut berkata “Buruh ka laok, buruh kalaok” (lari ke selatan, lari ke selatan). kemudian korban Mahfud Yakin langsung menoleh dan melihat sepeda motor miliknya tersebut dan korban Mahfud Yakin melihat sepeda miliknya tersebut sudah dinaiki oleh terdakwa dan menghadap arah selatan.
  • Bahwa selanjutnya korban Mahfud Yakin langsung mengejar terdakwa sambil berteriak “maling,maling,maling”, lalu kedua Mr. X yang berada di depan warung korban Mahfud Yakin tersebut berlari ke arah utara, sedangkan terdakwa lari ke arah selatan, namun terdakwa terjatuh pada saat terdakwa berada di depan bengkel AC di jalan Raya Bancaran Kel. Bancaran Kec/Kab. Bangkalan, lalu korban Mahfud Yakin menedang terdakwa dan terdakwa hendak melarikan diri, namun korban Mahfud Yakin menarik jaketnya hingga korban Mahfud Yakin terjatuh dengan posisi masih memegang jaket terdakwa dan korban Mahfud Yakin terseret kurang lebih sejauh 2 meter, akan tetapi korban Mahfud Yakin tidak kuat memegangi jaket terdakwa tersebut sehingga terdakwa berhasil melarikan diri menuju ke gang yang berada di timur jalan, namun terdakwa berhasil diamankan warga dan diamankan Petugas Kepolisian Resor Bangkalan.
  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mahfud Yakin mengalami kerugian sekitar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  •  

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya