1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi pinjamannya kepada Penggugat beserta ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
c. Sebesar Rp. 141.000.000,- ( seratus empat puluh satu juta rupiah ) yaitu secara tunai dan seketika setelah Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;
d. Sebesar Rp. 31.725.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yaitu secara tunai dan seketika setelah Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;
- Kerugian Immateriil :
e. Sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) yaitu secara tunai dan seketika setelah Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;
Sehingga Total keseluruhan sebesar Rp. 222.725.000,- ( dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;
3. Menyatakan dan/atau menetapkan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan rumah milik dari Para Tergugat yang masing-masing berupa :
a. Tanah beserta Bangunan Rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2113 yang terletak di Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atas nama DYAH SRI MARATANI dengan luas tanah ± 2.172 m2
b. Tanah beserta Bangunan Rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 74 yang terletak di Desa Morkepek Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan atas nama DYAH SRI MARATANI dengan luas tanah ± 1.691 m2
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak perkara ini didaftarkan sampai dilaksanakannya isi putusan perkara ini ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun timbul Perlawanan, Banding atau Kasasi ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;
SUBSIDAIR :
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|