Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2018/PN Bkl Dra. SYAMSIAH RAHIM, MM 1.DYAH SRI MARATANI
2.PERIJA WIRAWAN, SH,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2018/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 25 Jun. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. SYAMSIAH RAHIM, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAIBI SUSANTO, SH, MH, ERNAWATI, SHDra. SYAMSIAH RAHIM, MM
Tergugat
NoNama
1DYAH SRI MARATANI
2PERIJA WIRAWAN, SH,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum Tergugat untuk membayar dan melunasi pinjamannya kepada Penggugat beserta ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
c. Sebesar Rp. 141.000.000,- ( seratus empat puluh satu juta rupiah ) yaitu secara tunai dan seketika setelah Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;
d. Sebesar Rp. 31.725.000,- (tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ) yaitu secara tunai dan seketika setelah Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;

- Kerugian Immateriil :
e. Sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) yaitu secara tunai dan seketika setelah Putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap ;  
Sehingga Total keseluruhan sebesar Rp. 222.725.000,- ( dua ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;

3. Menyatakan dan/atau menetapkan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan rumah milik dari Para Tergugat yang masing-masing berupa :
a. Tanah beserta Bangunan Rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2113 yang terletak di Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan atas nama DYAH SRI MARATANI dengan luas tanah  ± 2.172 m2
b. Tanah beserta Bangunan Rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 74 yang terletak di Desa Morkepek Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan atas nama DYAH SRI MARATANI dengan luas tanah ± 1.691 m2
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak perkara ini didaftarkan sampai dilaksanakannya isi putusan perkara ini ;
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun timbul Perlawanan, Banding atau Kasasi ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;
SUBSIDAIR :
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak