Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 456251 dari Kantor Imigrasi Blitar, dari yang semula tertulis MAHMUD EFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1996 menjadi MAHMUD AFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1998;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 456251 dari Kantor Imigrasi Blitar, dari yang semula tertulis MAHMUD EFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1996 menjadi MAHMUD AFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1998;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
|