Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2024/PN Bkl MAHMUD AFANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAHMUD AFANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 456251 dari Kantor Imigrasi Blitar, dari yang semula tertulis MAHMUD EFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1996 menjadi MAHMUD AFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1998;
  3. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AT 456251 dari Kantor Imigrasi Blitar, dari yang semula tertulis MAHMUD EFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1996 menjadi MAHMUD AFANDI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 01 Juli 1998;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak