Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Bkl MUH. MUZAM 1.BUPATI BANGKALAN
2.KEPALA DINAS DPMD
3.CAMAT KWANYAR
4.KEPALA DESA
5.KEPALA BANK JATIM CABANG BANGKALAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. MUZAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. ARIF SULAIMAN, S.H. MH,Kes, DKKMUH. MUZAM
Tergugat
NoNama
1BUPATI BANGKALAN
2KEPALA DINAS DPMD
3CAMAT KWANYAR
4KEPALA DESA
5KEPALA BANK JATIM CABANG BANGKALAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bakhtiar Pradinata, SH.MHBUPATI BANGKALAN
2Bakhtiar Pradinata, SH.MHKEPALA DINAS DPMD
3Bakhtiar Pradinata, SH.MHCAMAT KWANYAR
4Bakhtiar Pradinata, SH.MHKEPALA DESA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 42.426.200,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara ini;

3.    Menyatakan tidak sah Tindakan Tergugat IV yang memberhentikan secara lisan terhadap Para Penggugat sebagai Perangkat desa Kwanyar Barat;

4.    Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah perangkat desa yang sah yang mana sampai saat ini masih menjabat sebagai perangkat desa di desa Kwanyar Barat yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.    Menetapkan bahwa atas perbuatan dan tindakan Para Tergugat  tersebut yang mana tanpa sepengetahuan dan seijin dari Para Penggugat yang telah mengalihkan gaji sebagai perangkat desa telah menimbulkan kerugian materil pada diri Para Penggugat sebagai perangkat desa yang sampai ini belum diberhentikan secara sah menurut hukum, karena sampai di ajukan nya gugatan ini Para Penggugat belum  menerima Gaji selama 3 (tiga) bulan dari bulan Agustus, September, dan Oktober di tahun 2023 yang menjadi Hak Para Penggugat dengan setiap bulannya masing-masing Para Penggugat mendapatkan kurang lebih uang sebesar Rp. 2.022.000,- (dua juta dua puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah terdapat 7 (tujuh) orang yang harus dibayarkan uang sebesar Rp. 14.154.000,- (empat belas juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan belum terbayarkan maka yang harus diterima kesemuanya oleh Para Penggugat sebesar Rp. 42.462.000,- (empat puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) Adalah dibayarkan kepada Para Penggugat;

6.    Menyatakan menurut hukum bahwa atas perbuatan dan tindakan Para Tergugat  tersebut yang mana tanpa sepengetahuan dan seijin dari Para Penggugat yang telah mengalihkan gaji sebagai perangkat desa telah menimbulkan kerugian materil pada diri Para Penggugat sebagai perangkat desa yang sampai ini belum diberhentikan secara sah menurut hukum, karena sampai di ajukan nya gugatan ini Para Penggugat belum  menerima Gaji selama 3 (tiga) bulan dari bulan Agustus, September, dan Oktober di tahun 2023 yang menjadi Hak Para Penggugat dengan setiap bulannya masing-masing Para Penggugat mendapatkan kurang lebih uang sebesar Rp. 2.022.000,- (dua juta dua puluh dua ribu rupiah) dengan jumlah terdapat 7 (tujuh) orang yang harus dibayarkan uang sebesar Rp. 14.154.000,- (empat belas juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan belum terbayarkan maka yang harus diterima kesemuanya oleh Para Penggugat sebesar Rp. 42.462.000,- (empat puluh dua juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang mana dialihkan tanpa melalui proses hukum oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan cacat demi hukum;

7.    Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat kepada Para Penggugat yang saat ini diberhentikan secara lisan, dan juga diabaikan surat pengaduan Para Penggugat serta pengalihan gaji terhadap perangkat desa Kwanyar Barat yang baru, tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

8.    Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat sebagaimana diuraikan dalam fakta diatas sebelumnya menunjukkan bahwa Para Tergugat telah mengabaikan hak Para Penggugat untuk memperoleh imbalan Gaji dan Tunjangan Lainnya yang merupakan hak milik secara patut dan layak sebagaimana menjadi tanggung jawab Desa, yang mana proses pelaksanaannya terkait pemenuhan hak atas Gaji dan Tunjangan Lainnya, sehingga menyebabkan hak Para Penggugat yang dijamin secara kostitusional berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan yang berkepastian hukum, adil serta perlakuan sama di hadapan hukum, kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan, mendapatkan kemudahan dan perlakuan yang khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, serta imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan/ atau tidak diperbudak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun dan diakui sebagai pribadi di hadapan hukum yang merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, menjadi tidak terpenuhi dan dilanggar oleh Para Tergugat adalah merupakan merugikan Para Penggugat;

9.    Menghukum atas tindakan dan perbuatan Para Tergugat diatas yang mengakibatkan Para Penggugat juga mengalami kerugian Immateril  berupa sanksi sosial dan moril dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang harus dibayarkan kepada Para Penggugat;

10.    Menyatakan Putusan Perkara ini di Putus dalam Putusan Serta Merta (Uitvoer Baar bij voorraad) dan dapatnya dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding ataupun kasasi;

11.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak