Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Bkl MARYATI PUTRI AYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MARYATI PUTRI AYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada IJAZAH SEKOLAH DASAR Negeri Klampis Timur Kecamatan Klampis, Nomor : DN-Dd/06 2920761 dan IJAZAH SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Negeri 1 Klampis Nomor : DN-05/D-SMP/K13/1577668 dari MARYATI menjadi MARYATI PUTRI AYUNI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala SEKOLAH DASAR Negeri Klampis Timur Kecamatan Klampis dan Kepala SEKOLAH MENENGAH PERTAMA Negeri 1 Klampis, agar diberi Surat Keterangan dan atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama;
  4. Menyatakan permohonan ini dipergunakan khusus untuk mengurus perbaikan nama pada IJAZAH SD dan SMP Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak