Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH ABD AZIZ Bin MUKSIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1202/APB/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD AZIZ Bin MUKSIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ABD. AZIS Bin MUKSIN bersama-sama Jamaluddin Bin Affan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain/ Split), pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat kembali dalam bulan September 2023 sekira jam 02.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi SYAMSUL yang berada di Dsn. Temor Leke Ds. Sendang Dajah Kec. Labang Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi September, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat kembali dalam bulan September 2023 sekira jam 01.00 Wib saat terdakwa sedang duduk membuat layangan di teras rumahnya yang berada di Dsn. Jabung Ds. Sendang laok Kec. Labang Kab. Bangkalan lalu melihat saksi Jamaluddin Bin Affan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain/ Split) sedang sendirian melintas di depan rumah, melihat hal tersebut lalu terdakwa berdiri dan berjalan mengikuti saksi Jamaluddin Bin Affan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain/ Split) dan tak lama kemudian terdakwa menyapanya sambil berkata “lakoh apah kak”/ kerja apa kak, dan dijawab saksi Jamaluddin Bin Affan resarean lajengan”/mencari layangan,”majuh norok resarean”/ayo ikut mencari-cari,  kemudian terdakwa menanyakan kembali “ resarean apah / mencari apa, dan saksi Jamaluddin Bin Affan menjawabnya “sanemonnah” / apa saja yang ada. Mendengar hal tersebut lalu terdakwa memahami perkataan tersebut jika saksi Jamaluddin Bin Affan mengajaknya untuk mencari sasaran rumah yang barang-barangnya bisa diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya dan terdakwa menyetujuinya lalu keduanya berjalan menuju arah timur.
  • Bahwa saat sampai didepan rumah milik saksi Syamsul yang berada di Dsn. Temor Leke Ds. Sendang Dajah Kec. Labang Kab. Bangkalan lalu timbul niatan keduanya untuk menjadikan rumah milik Syamsul sebagai sasarannya yang dilakukan dengan cara terdakwa dan saksi Jamaluddin Bin Affan masuk ke pekarangan rumah tersebut sambil melihat keadaan sekitar rumah. Setelah itu saksi Jamaluddin Bin Affan menuju samping rumah sedangkan terdakwa menuju ke tengah pekaranngan belakang untuk berjaga-jaga. Tidak lama kemudian terdakwa berpindah ke pojok belakang pekarangan sebelah utara rumah. Selanjutnya saksi Jamaluddin Bin Affan melihat dibelakang rumah ada jendela sehingga saksi Jamaluddin Bin Affan mulai naik untuk masuk melalui jendela rumah dengan menggunakan kursi lipat bekas yang ditemukan di belakang lalu saksi Jamaluddin Bin Affan mulai menarik jendela hingga akhirnya terbuka sedangkan terdakwa masih tetap berjaga dipojok belakang pekarangan sebelah utara. Setelah berhasil masuk lalu saksi Jamaluddin Bin Affan menuju dapur dan mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- yang tersimpan di gelas dalam lemari dapur. Kemudian saksi Jamaluddin Bin Affan keluar dari dapur melalui pintu belakang dapur yang ternyata bekas kandang sapi yang mana saksi Jamaluddin Bin Affan melihat didalamnya ada jendela sehingga saksi Jamaluddin Bin Affan akan masuk melalui jendela tersebut dengan menggunakan tiang kandang terbuat dari bambu yang posisinya dekat jendela. Setelah berhasil masuk yang mana ternyata adalah ruang kamar kemudian saksi Jamaluddin Bin Affan berjalan menuju lemari dan mengambil uang sebesar Rp. 2.450.000,- serta di kaleng bekas uang sebesar Rp. 500.000,-.
  • Bahwa merasa puas dengan hasilnya lalu saksi Jamaluddin Bin Affan keluar dari dalam kamar melalui jendela yang sama dan sebagian uang tersebut oleh saksi Jamaluddin Bin Affan dibagikan kepada terdakwa sebesar Rp. 100.000,- sehingga akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Jamaluddin Bin Affan (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain/ Split)  tersebut, saksi korban Syamsul mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya