Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Bkl Dr.H. MUSTOFA HARIS, M.Kes dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ketua Yayasan Ngudia Husada Madura Sdri. Rulisiana Widodo, S.ST Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.H. MUSTOFA HARIS, M.Kes dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ketua Yayasan Ngudia Husada Madura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AINI, SHDr.H. MUSTOFA HARIS, M.Kes dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku ketua Yayasan Ngudia Husada Madura
Tergugat
NoNama
1Sdri. Rulisiana Widodo, S.ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 501.525.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan tidak menyerahkan ijazah asli, legalisir ijazah 3 (tiga) lembar, transkrip asli, transkrip legalisir 3 lembar dan surat keterangan lulus sebelum ijazah dan transkrip diterbitkan oleh perguruan tinggi, sebagaimana Pasal 6 terkait dengan kewajiban Tergugat huruf h adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
  3.  Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengundurkan diri setelah selesai studi S-2 dengan tidak melaksanakan ikatan dinas terlebih dahulu sesuai dengan Perjanjian No. 8 Tertanggal 11 September 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Agus Kurniawan S.H., M.Kn. adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama Tergugat menempuh kuliah/studi Pasca Sarjana Teknik Iformatika Politeknik Eletronika Negeri Surabaya sebesar Rp. 50.152.500 X 10 = Rp. 501.525.000,- (lima ratus satu juta lima ratus duapuluh lima ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan gaji dan tunjangan dari mulai masa studi sebesar Rp. 62.771.737X 200%, sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 125.543.474,- (seratus duapuluh lima juta limaratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat tau pihak ketiga lainnya;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak