Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dengan tidak menyerahkan ijazah asli, legalisir ijazah 3 (tiga) lembar, transkrip asli, transkrip legalisir 3 lembar dan surat keterangan lulus sebelum ijazah dan transkrip diterbitkan oleh perguruan tinggi, sebagaimana Pasal 6 terkait dengan kewajiban Tergugat huruf h adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mengundurkan diri setelah selesai studi S-2 dengan tidak melaksanakan ikatan dinas terlebih dahulu sesuai dengan Perjanjian No. 8 Tertanggal 11 September 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Agus Kurniawan S.H., M.Kn. adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama Tergugat menempuh kuliah/studi Pasca Sarjana Teknik Iformatika Politeknik Eletronika Negeri Surabaya sebesar Rp. 50.152.500 X 10 = Rp. 501.525.000,- (lima ratus satu juta lima ratus duapuluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan gaji dan tunjangan dari mulai masa studi sebesar Rp. 62.771.737X 200%, sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 125.543.474,- (seratus duapuluh lima juta limaratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan aquo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat tau pihak ketiga lainnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
|