Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Bkl HAIDIR RAHMAN, S.H 1.ABD. AZIS Bin MUNI
2.MOHHAMMAD HALIM Bin LASMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1037/APB/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAIDIR RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. AZIS Bin MUNI[Penahanan]
2MOHHAMMAD HALIM Bin LASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I ABD. AZIS Bin MUNI dan terdakwa II MOHHAMMAD HALIM Bin LASMIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I yang beralamat di Dsn. Parseh Selatan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal dari Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa I yang beralamat di Dsn. Parseh Selatan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dan berhasil mengamankan para terdakwa yang pada saat terjadinya penggerebekan tersebut para terdakwa hendak mengkonsumsi sabu. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik klip berisi sabu, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah kompor sabu dalam penguasaan terdakwa I yang berada di atas lantai di dalam kamar rumah terdakwa I tersebut. ---------------------------------------------------------
  • Kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mengamankan para terdakwa dan barang bukti ke Polres Bangkalan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para terdakwa diamankan oleh Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan, para terdakwa menerangkan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa I dan terdakwa II duduk-duduk di dalam kamar rumah terdakwa I, kemudian Imam (DTO) datang ke rumah terdakwa I dan mengobrol dengan para terdakwa, selanjutnya Imam (DTO0 mengeluarkan beberapa poket sabu dari dalam kantongnya dan diletakkan di atas lantai di hadapan para terdakwa. Kemudian Imam (DTO) menawari sabu tersebut kepada para terdakwa dan para terdakwa sepakat membeli sabu tersebut (Terdakwa I Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa II Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)), setelah itu uang yang terkumpul tersebut diserahkan kepada Imam (DTO). Kemudian para terdakwa menyiapkan alat hisap sabu untuk mengkonsumsi sabu tersebut. Lalu Imam (DTO) keluar untuk membeli rokok, namun sabu milik Imam (DTO) masih berada di dalam kamar rumah terdakwa I. Setelah itu datang Petugas SatresNarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00600/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEFA JAUMIL,S.I.K., S.Si., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan : -------------------------------------------------------------
  • Nomor : 01965/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,245 gram dikembalikan berat netto ± 0,215 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01966/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram dikembalikan berat netto ± 0,066 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01967/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,675 gram dikembalikan berat netto ± 0,652 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01968/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,430 gram dikembalikan berat netto ± 0,405 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01969/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,655 gram dikembalikan berat netto ± 0,637 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01970/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,562 gram dikembalikan berat netto ± 0,542 gram; -----------------------------------------
  • Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----------------------------

---------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa I ABD. AZIS Bin MUNI dan terdakwa II MOHHAMMAD HALIM Bin LASMIN pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa I yang beralamat di Dsn. Parseh Selatan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta Narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah informasi tersebut dipastikan kebenarannya, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa I yang beralamat di Dsn. Parseh Selatan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan dan berhasil mengamankan para terdakwa yang pada saat terjadinya penggerebekan tersebut para terdakwa hendak mengkonsumsi sabu. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik klip berisi sabu, 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu berupa bong dengan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah kompor sabu dalam penguasaan terdakwa I yang berada di atas lantai di dalam kamar rumah terdakwa I tersebut. ---------------------------------------------------------
  • Kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mengamankan para terdakwa dan barang bukti ke Polres Bangkalan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah para terdakwa diamankan oleh Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan, para terdakwa menerangkan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa I dan terdakwa II duduk-duduk di dalam kamar rumah terdakwa I, kemudian Imam (DTO) datang ke rumah terdakwa I dan mengobrol dengan para terdakwa, selanjutnya Imam (DTO0 mengeluarkan beberapa poket sabu dari dalam kantongnya dan diletakkan di atas lantai di hadapan para terdakwa. Kemudian Imam (DTO) menawari sabu tersebut kepada para terdakwa dan para terdakwa sepakat membeli sabu tersebut (Terdakwa I Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa II Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)), setelah itu uang yang terkumpul tersebut diserahkan kepada Imam (DTO). Kemudian para terdakwa menyiapkan alat hisap sabu untuk mengkonsumsi sabu tersebut. Lalu Imam (DTO) keluar untuk membeli rokok, namun sabu milik Imam (DTO) masih berada di dalam kamar rumah terdakwa I. Setelah itu datang Petugas SatresNarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00600/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEFA JAUMIL,S.I.K., S.Si., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan : -------------------------------------------------------------
  • Nomor : 01965/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,245 gram dikembalikan berat netto ± 0,215 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01966/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,092 gram dikembalikan berat netto ± 0,066 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01967/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,675 gram dikembalikan berat netto ± 0,652 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01968/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,430 gram dikembalikan berat netto ± 0,405 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01969/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,655 gram dikembalikan berat netto ± 0,637 gram; -----------------------------------------
  • Nomor : 01970/2024/NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,562 gram dikembalikan berat netto ± 0,542 gram; -----------------------------------------
  • Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----------------------------

---------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya