Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon sebagaimana yang tercantum pada masing-masing Ijazah Sekolah Dasar Negeri Mlajah 1 Kecamatan Bangkalan, tanggal 04 Juni 2018, No. DN –Dd/06 2915886, Nomor induk 1752 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Bangkalan, tanggal 22 Juni 2021, No. DN-05/D-SMP/K13/ 1575695, Nomor Induk 7353, yang semula tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon tertulis lahir tanggal 31 Desember 2006, diubah menjadi lahir tanggal 17 Juli 2005;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Mlajah1 Kecamatan Bangkalan dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan/atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan tanggal, bulan dan tahun kelahiran pada Ijazah Pemohon;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|