Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Bkl MUHAMMAD DANGKEN, SH 1.NOVY HANDAYANI
2.H. BAGUS SUKRI
3.HANNANUL UMMAH
4.AHMAD WISAMUL UMAM
5.H. MASRONI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD DANGKEN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NOVY HANDAYANI
2H. BAGUS SUKRI
3HANNANUL UMMAH
4AHMAD WISAMUL UMAM
5H. MASRONI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.   Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah Surat Perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat III atas TANAH OBYEK SENGKETA ;  
3.    Memerintahkan Tergugat III untuk menandatangani Akta Jual Beli Notariil dan surat-surat yang dibutuhkan untuk konversi TANAH OBYEK SENGKETA  kepada Penggugat;
4.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum  atas jual beli TANAH OBYEK SENGKETA  karena tanpa konfirmasi dan tanpa seijin dari Penggugat. In casu, berikut batas-batas tanah yang diperkarakan :   
-    Barat   : H. Jawahir.    
-    Timur    : Moridlotul Choir.
-    Selatan    : Jalan Desa.
-    Utara    : H. Ahmad.
5.    Menyatakan membatalkan  jual beli TANAH OBYEK SENGKETA antara Tergugat I dengan Tergugat II ;
6.    Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 585.800.000,00 (Lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diputuskan;
8.     Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, verzet, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );
9.    Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak