Petitum |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Perjanjian jual beli antara Penggugat dengan Tergugat III atas TANAH OBYEK SENGKETA ;
3. Memerintahkan Tergugat III untuk menandatangani Akta Jual Beli Notariil dan surat-surat yang dibutuhkan untuk konversi TANAH OBYEK SENGKETA kepada Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan hukum atas jual beli TANAH OBYEK SENGKETA karena tanpa konfirmasi dan tanpa seijin dari Penggugat. In casu, berikut batas-batas tanah yang diperkarakan :
- Barat : H. Jawahir.
- Timur : Moridlotul Choir.
- Selatan : Jalan Desa.
- Utara : H. Ahmad.
5. Menyatakan membatalkan jual beli TANAH OBYEK SENGKETA antara Tergugat I dengan Tergugat II ;
6. Menyatakan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 585.800.000,00 (Lima ratus delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah ) untuk setiap satu hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diputuskan;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, verzet, banding maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );
9. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |