Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, menyatakan bahwa, MEIRYANA CAHAYA YUSUF, lahir di Bangkalan pada tanggal 13 Mei 2012 dan ADITYA DHARMA YUSUF, lahir di Bangkalan pada tanggal 01 Februari 2015 adalah anak kandung dari Pemohon dan UMMU KULSUM (Alm) yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
- Menetapkan, menunjuk Pemohon MOH. YUSUF, SE, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon MOH. YUSUF, SE melakukan perbuatan hukum terhadap MEIRYANA CAHAYA YUSUF dan ADITYA DHARMA YUSUF yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum menjaminkan sebidang tanah, yang terletak di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.02042, Surat Ukur tanggal 18-12-2014, No. 00357/Langkap/2014, luas 90 M2 atas nama MOH. YUSUF, SE DKK;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|