Dakwaan |
Tindak pidana tanpa izin kepala Polisi atau Pegawai Negari yang ditunjuk oleh pembesar mengadakan pesta atau keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 510 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 49 ayat 1,2,3 Jo pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindunag Masyarakat Jo pasal 5 (1) Huruf a dan c Peratruran Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol kesaehatan dalam Pencegahan dan Pengendalalian Corona Virus Disease 2019 |