Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan tanah sengketa terdaftar dalam buku C Desa Banangkah No. 129, Kohir No. 27, Persil 294, Klas D. III, luas 2.560 m2, an. ABDOE H. SARKAWI adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah mengakui hak atas tanah sengketa dan mensertipikatkan tanah sengketa tanpa hak, sehingga terbit SHM No. 3940/ Banangkah;
5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6. Menyatakan sertipikat hak milik No. 3940/Banangkah an. Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
7. Menghukum Tergugat, turut Tergugat I, turut Tergugat II atau siapa saja untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari barang-barang atau dari siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat/ pihak lain, selain Penggugat, apabila diperlukan dengan bantuan aparat negara/ Kepolisian Republik Indonesia;
8. Menghukum Tergugat, turut Tergugat I, turut Tergugat II atau siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan ini;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat, turut Tergugat I dan turut Tergugat II melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah ditimbulkan dalam perkara ini;
|