Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Bkl H.M. SHOLEH SYARQOWI CHOIRUL ANAM Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.M. SHOLEH SYARQOWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Harianto, SHH.M. SHOLEH SYARQOWI
Tergugat
NoNama
1CHOIRUL ANAM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bahiruddin, S.HCHOIRUL ANAM
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Banangkah
2Badan Pertanahan Kabupaten Bangkalan
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ZAINI, S.H.IKepala Desa Banangkah
Nilai Sengketa(Rp) 1.100.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga;
3.    Menyatakan tanah sengketa terdaftar dalam buku C Desa Banangkah No. 129, Kohir No. 27, Persil 294, Klas D. III, luas 2.560 m2, an.  ABDOE H. SARKAWI adalah sah milik Penggugat;
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah mengakui hak atas tanah sengketa dan mensertipikatkan tanah sengketa tanpa hak, sehingga terbit SHM No. 3940/ Banangkah;
5.    Menghukum Tergugat membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
6.    Menyatakan sertipikat hak milik No. 3940/Banangkah an. Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum apapun;
7.    Menghukum Tergugat, turut Tergugat I, turut Tergugat II atau siapa saja untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari barang-barang atau dari siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat/ pihak lain, selain Penggugat, apabila diperlukan dengan bantuan aparat negara/ Kepolisian Republik Indonesia;
8.    Menghukum Tergugat, turut Tergugat I, turut Tergugat II atau siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan ini;
9.    Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun Tergugat, turut Tergugat I dan turut Tergugat II melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang telah ditimbulkan dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak