Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Bkl M Choirur Rizki Bin Amrini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M Choirur Rizki Bin Amrini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zamroni, SHM Choirur Rizki Bin Amrini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa tahun lahir Pemohon yang benar adalah 2004 sesuai dengan Akte Kelrahiran, KTP dan KK Pemohon;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan tahun lahir pada ijazah dan dokumen pendidikan lainnya yang berkaitan dari tingkat SD, SMP dan SMK di kantor instansi pendidikan yang bersangkutan dari tahun lahir yang awalnya 2002 menjadi 2004;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak