Dakwaan |
Pada tanggal 27 Desember 2022, sekira pukul 11.00 wib rumah ibu Maulidah (korban) di Pondok Laguna Indah blok M No.19 Rt.03 Rw. 06 kel.Pejagan Kec/Kab Bangkalan ke datangan seorang tetangganya yang Bernama LEDIAN SUYAKTI OKTAVIA PUSPITA (terlapor) tanpa permisi masuk ke dalam rumah pelapor dan membuat keonaran berteriak serta membuat kegaduhan. Terlapor juga melakukan pengrusakan barang milik korban. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2023 terlapor Kembali membuat keonaran dan kegaduhan denganĀ mencaci, memaki, mengancam dan menfitnah anak korban . Atas kejadian tersebut melalui kuasa hukumnya korban melapor ke polres Bangkalan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan inmateril dan melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolres Bangkalan. pasal 407 KUHP |