Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 15 Nopember 2022 sekitar jam 18.00 wib pelapor/ korban datang ke rumah Marnaji / terlapor untuk menemui istri terlapor yang Bernama Masturah guna menyelesaikan masalah hilangnya barang barang paketan korban dari Arab Saudi yang dititipkan di rumah terlapor. Korban meminta Masturah bersumpah bahwa dia tidak mengambil barang milik korban yang hilang. Namun suami Masturah yaitu terlapor tidak terima dan emosi kemudian memukul korban menggunakan tangan dan tongkat kayu di kepala, pipi sebelah kiri dan punggung. Karena mengalami penganiayaan tersebut korban melapor ke Polres Bangkalan . Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan psikis Penganiayaan ringan Pasal 352 ayat (1) KUHP |