Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 264.169.332,- (Dua ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 21, yang terletak di Desa Tanagurah Barat Kecamatan Klampis atas nama Mahfud yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 21 yang terletak di Desa Tanagurah Barat Kecamatan Sepulu atas nama Mahfud.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|