Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Lajing 5 Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, tanggal 04 Juni 2018, No. DN- Dd/06 2918933, Nomor Induk 735, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Kabupaten Bangkalan, tanggal 22 Juli 2021, No. DN-05/D-SMP/K13/1575749, Nomor Induk 3597, yang semula nama Pemohon tertulis SAFARANI menjadi SAFARANI SAFII;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Lajing 5 Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Kabupaten Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan/atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama pada Ijazah Pemohon ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; |