Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2024/PN Bkl SUYATI, SPD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUYATI, SPD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.    Menetapkan, menyatakan bahwa, AZALIA BUILQIS ZAHIRA, lahir di Bangkalan pada tanggal 01 Januari 2006, IBRA TABRIZ SABIL, lahir di Bangkalan pada tanggal 06 Juli 2008, MUHAMMAD ZIDAN AL GHIFARI, lahir di Bangkalan pada tanggal 09 April 2015, dan MUHAMMAD GILANG FAHREZA, lahir di Bangkalan pada tanggal 05 April 2019 adalah anak kandung dari Pemohon dan MOHAMMAD GHANIM (Alm) yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
3.    Menetapkan, menunjuk Pemohon SUYATI, SPD, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut;
4.    Memberi ijin kepada Pemohon SUYATI, SPD melakukan perbuatan hukum terhadap AZALIA BUILQIS ZAHIRA, IBRA TABRIZ SABIL, MUHAMMAD ZIDAN AL GHIFARI, dan MUHAMMAD GILANG FAHREZA  yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah, yang terletak di Desa Langkap Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.1285, Surat Ukur tanggal 16-07-2013,  No. 96/Langkap/2013, luas 801 M2 atas nama SUYATI, SPD, Dkk;
5.    Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak