Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 57.212.653,- (Lima puluh tujuh juta dua ratus dua belas ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 3757, yang terletak di Desa Pejagan Kecamatan Bangkalan atas nama Nurlaili Aziza yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 3757 yang terletak di Desa Pejagan kecamatan Bangkalan atas nama Nurlaili Aziza.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|