Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. 1.ARIFIN Bin ABD. KARIM
2.MOCH. MUNDER Bin NIMAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 799/APB/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFIN Bin ABD. KARIM[Penahanan]
2MOCH. MUNDER Bin NIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I ARIFIN BIN ABD. KARIM dan terdakwa II MOCH. MUNDER BIN NIMAN, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira jam 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di dalam kamar yang ada di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Pos, Desa tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya, terdakwa I ARIFIN BIN ABD. KARIM berteman dengan terdakwa II MOCH. MUNDER BIN NIMAN dan sudah 3 (tiga) kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama dengan cara membeli secara patungan kepada HARIS (DPO) yang beralamat di Ds. Tanah Merah Laok, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan, yang kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I dan terdakwa II membuat alat untuk menghisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca, sendok sabu serta korek api. 

 

  • Lalu pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa II bermain ke rumah terdakwa I. Setelah berbincang-bincang lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ayok kalau mau beli jamu / sabu”, lalu terdakwa II mengiyakan yang kemudian diikuti dengan melakukan sumbangan untuk membeli narkotika jenis sabu yang masing-masing sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah uang terkumpul menjadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa I dan terdakwa II pergi ke rumah HARIS (DPO) yang beralamat di Desa tanah Merah Laok, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan.
  • Sesampainya di rumah HARIS (DPO) lalu terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada HARIS (DPO), dan tidak lama kemudian HARIS (DPO) menyerahkan 4 (empat) poket klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa I, dan setelah menerima narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I dan terdakwa II pulang ke rumah terdakwa I.
  • Setibanya di rumah terdakwa I, lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sama-sama mempersiapkan alat untuk menghisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan dank aca, sendok sabu dan korek api gas, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket, sedangkan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu lainnya diletakkan diatas lantai yang ada di kamar tersebut namun masih berada di sekitar terdakwa I dan terdakwa II yang rencananya akan dikonsumsi pada saat siang harinya.
  • Setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai menghisap narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I dan terdakwa II berbincang-bincang di dalam kamar tersebut, namun saat berbincang-bincang tiba-tiba saksi MOH. ISMAIL, saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan beberapa anggota Polres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan, yang selanjutnya diikuti dengan penggeledahan, dimana pada saat digeledah ditemukan 3 (tiga) kantong plastic klp berisi sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang saat itu berada atas lantai yang ada di dalam kamar di dekat tempat duduk terdakwa I dan terdakwa II yang kemudian diakui sebagai milik terdakwa I dan terdakwa II.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00737/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan total berat netto ± 0,154 gram, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Nomor : 02287/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,023 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 02288/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,026 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 02289/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,040 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa I ARIFIN BIN ABD. KARIM dan terdakwa II MOCH. MUNDER BIN NIMAN, tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.

 

-------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa I ARIFIN BIN ABD. KARIM dan terdakwa II MOCH. MUNDER BIN NIMAN, pada hari waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya, terdakwa I ARIFIN BIN ABD. KARIM dan terdakwa II MOCH. MUNDER BIN NIMAN sudah 3 (tiga) kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama. Lalu pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa II bermain ke rumah terdakwa I. Setelah berbincang-bincang lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “ayok kalau mau beli jamu / sabu”, lalu terdakwa II mengiyakan yang kemudian diikuti dengan melakukan sumbangan untuk membeli narkotika jenis sabu yang masing-masing sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah uang terkumpul menjadi Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa I dan terdakwa II pergi ke rumah HARIS (DPO) yang beralamat di Desa tanah Merah Laok, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan karena memang biasanya para terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada HARIS (DPO).
  • Sesampainya di rumah HARIS (DPO) lalu terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut kepada HARIS (DPO), dan tidak lama kemudian HARIS (DPO) menyerahkan 4 (empat) poket klip narkotika jenis sabu kepada terdakwa I, dan setelah menerima narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I dan terdakwa II pulang ke rumah terdakwa I.
  • Setibanya di rumah terdakwa I, lalu terdakwa I dan terdakwa II masuk ke dalam salah satu kamar yang ada di rumah terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II sama-sama mempersiapkan alat untuk menghisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan dank aca, sendok sabu dan korek api gas, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket, sedangkan 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu lainnya diletakkan diatas lantai yang ada di kamar tersebut namun masih berada di sekitar terdakwa I dan terdakwa II yang rencananya akan dikonsumsi pada saat siang harinya.
  • Setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai menghisap narkotika jenis sabu, lalu terdakwa I dan terdakwa II berbincang-bincang di dalam kamar tersebut, namun saat berbincang-bincang tiba-tiba saksi MOH. ISMAIL, saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan beberapa anggota Polres Narkoba lainnya datang dan melakukan penggerebekan, yang selanjutnya diikuti dengan penggeledahan, dimana pada saat digeledah ditemukan 3 (tiga) kantong plastic klp berisi sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terhubung dengan sedotan dan pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang saat itu berada atas lantai yang ada di dalam kamar di dekat tempat duduk terdakwa I dan terdakwa II yang kemudian diakui sebagai milik terdakwa I dan terdakwa II.
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00737/NNF/2024 tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan total berat netto ± 0,154 gram, dapat disimpulkan sebagai berikut :
  • Nomor : 02287/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,044 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,023 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 02288/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,046 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,026 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)
  • Nomor : 02289/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram (dikembalikan dengan berat Netto ± 0,040 gram untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim)

adalah benar kristal METAMFETAMINA dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Methamphetamine Nomor : 400.7.22.1/1179/433.102.1/I/2024 tanggal 25 Januari 2024, dengan No. Lab : 250124-1681 An. ARIFIN BIN ABD. KARIM, Alamat Kmp. Pos Tanah Merah Dajah, Tanah Merah, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fitriyah Mayorita, Sp. PK selaku Dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi / menggunakan Narkotika Methamphetamine (Positif).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Methamphetamine Nomor : 400.7.22.1/1178/433.102.1/I/2024 tanggal 25 Januari 2024, dengan No. Lab : 250124-1689 An. MOCH. MUNDIR, Alamat Kmp. Junggunung, Tanah Merah Laok, Tanah Merah, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fitriyah Mayorita, Sp. PK selaku Dokter pada RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi / menggunakan Narkotika Methamphetamine (Positif).
  • Bahwa pada waktu ditangkap, terdakwa I ARIFIN BIN ABD. KARIM dan terdakwa II MOCH. MUNDER BIN NIMAN tidak memiliki ijin untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut, baik sebagai Dokter, Apotik, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan.

 

---------------------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya