Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Ach Santoso
2.Suhartatik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ach Santoso
2Suhartatik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 92.910.458,- (Sembilan puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah); Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 6629 yang terletak di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan atas nama Achmad Santoso yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 6629 yang terletak di Desa Mlajah kecamatan Bangkalan atas nama Achmad Santoso.
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak