Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Bkl HAIDIR RAHMAN, S.H AHMAD LUTFI Bin ASMONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1038/APB/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAIDIR RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD LUTFI Bin ASMONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHMAD LUTFI Bin ASMONI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya di dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Temor Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan berat netto 48,078 (empat puluh delapan koma nol tujuh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Temor Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sebagai tempat untuk menyimpan Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Temor Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa Petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol bening berisi 5 (lima) kantong plastik klip berisi sabu dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Methamphetamine Nomor : 400.7.22.1/1202/433.102.1/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdakwa tidak mengkonsumsi / menggunakan Narkotika Methamfetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00834/NNF/ 2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEFA JAUMIL,S.I.K., S.Si., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan:
  • Nomor : 02577/ 2024 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 46,249 gram / dikembalikan berat netto ± 46,225 gram.
  • Nomor : 02578/ 2024 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,459 gram / dikembalikan berat netto ± 0,437 gram.
  • Nomor : 02579/ 2024 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,460 gram / dikembalikan berat netto ± 0,439 gram.
  • Nomor : 02580/ 2024 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,454 gram / dikembalikan berat netto ± 0,433 gram.
  • Nomor : 02581/ 2024 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,456 gram / dikembalikan berat netto ± 0,434 gram.
  • Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa ARIFIN BIN M. SALIM pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak tidaknya di dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Rabesan Timur Desa Parseh,Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116 , Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1) dan Pasal 129 perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 wib (setelah Isya’) IKBAL (DPO) menyimpan Narkotika jenis Sabu di dapur kosong di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Pao Golek Desa Glisgis Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wib, PetugasSatresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Pao Golek Desa Glisgis Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa PetugasSatresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya PetugasSatresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan di dalam dapur kosong di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kain warna hitam yang didalamnya berisi 4 (empat) paket sabu-sabu, 1 (satu) pack plastic kosong, 1 (satu) buah sendok sabu dalam penguasaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Methamphetamine Nomor : 400.7.22.1/8207/433.102.1/VII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Syarifah Ambami Rato Ebu kesimpulan dari hasil pemeriksaan terdakwa tidak mengkonsumsi / menggunakan Narkotika Methamfetamine (MET).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 06227/NNF/ 2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan:
  • Nomor : 23169/ 2023 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,867 gram / dikembalikan berat netto ± 0,848 gram.
  • Nomor : 23170/ 2023 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,116 gram / dikembalikan berat netto ± 0,097 gram.
  • Nomor : 23171/ 2023 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram / dikembalikan berat netto ± 0,053 gram.
  • Nomor : 23172/ 2023 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,011 gram / dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya