Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2023/PN Bkl Suhrondi Panitia Pemilihan Kepala Desa Bumi Anyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suhrondi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rofi'i, SHSuhrondi
Tergugat
NoNama
1Panitia Pemilihan Kepala Desa Bumi Anyar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.067.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang dimohonkan.
  3. Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrecht matigedaad).
  4. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti-rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara langsung dan sekaligus (lumpsum) sebesar Rp. 1.067.000.000,- (Satiu Milyar Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Materill - Biaya administrasi Rp. 7. 000.000, (Tujuh Juta Rupiah) PILKADES - Biaya tranportasi dan komunikasi selama Penggugat mengurusi permasalahan ini sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). - Biaya sewa Lawyer untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Immateril Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah).
  5. Menghukum, Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- ( limatus ribu rupiah ) per-harinya, apabilaTergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan ini.
  6. Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tahapan Pilkades Bumi Anyar sampai perkari ini selesai.
  7. Memerintahkan kepada tergugat untuk menarik atau merubah mengumuman tertanggal 14 September 2023 dan menerbitkan kembali dan menyataka penggugat lolos Verifikasi Administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bumi Aanyar.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorrad).
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak