Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan, sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagh) yang dimohonkan.
- Menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrecht matigedaad).
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti-rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara langsung dan sekaligus (lumpsum) sebesar Rp. 1.067.000.000,- (Satiu Milyar Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Materill - Biaya administrasi Rp. 7. 000.000, (Tujuh Juta Rupiah) PILKADES - Biaya tranportasi dan komunikasi selama Penggugat mengurusi permasalahan ini sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). - Biaya sewa Lawyer untuk menyelesaikan permasalahan Penggugat sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah). Immateril Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah).
- Menghukum, Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- ( limatus ribu rupiah ) per-harinya, apabilaTergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan ini.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tahapan Pilkades Bumi Anyar sampai perkari ini selesai.
- Memerintahkan kepada tergugat untuk menarik atau merubah mengumuman tertanggal 14 September 2023 dan menerbitkan kembali dan menyataka penggugat lolos Verifikasi Administrasi sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bumi Aanyar.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.
|