Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Bkl HAFIYAH 1.SITI HOTIJEH
2.AGUS MUSTAIN ZHEIN
3.SUMIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAFIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuno Veollena T. E. P. MHAFIYAH
Tergugat
NoNama
1SITI HOTIJEH
2AGUS MUSTAIN ZHEIN
3SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 900.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan berupa:

    Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Dusun Sumber

          Anyar, RT. 003. RW. 001,Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan

          Madura JawaTimur;

     b.  Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Torjun,

          Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur;

     c.  Tanah yang diatasnya berdiri bangunan toko/kios, jl.Rajawali kelabengan depan

pasar sapi kios menghadap ke timur, sebelah selatan kios yang ditempati parkir sebelah utara kios jahit mawaddah;

 

3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan

    perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT;

4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama

    untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000.000,-(Sembilan ratus juta rupiah)

    kepada PENGGUGAT yang harus diterimakan selambat-lambatnya tujuh hari setelah

    Putusan dibacakan dan setiap keterlambatan penyerahan uang satu hari didenda

    uang sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama

    untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak