Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2023/PN Bkl | HAFIYAH | 1.SITI HOTIJEH 2.AGUS MUSTAIN ZHEIN 3.SUMIATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2023/PN Bkl | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 900.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan berupa: Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Dusun Sumber Anyar, RT. 003. RW. 001,Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan Madura JawaTimur; b. Tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur; c. Tanah yang diatasnya berdiri bangunan toko/kios, jl.Rajawali kelabengan depan pasar sapi kios menghadap ke timur, sebelah selatan kios yang ditempati parkir sebelah utara kios jahit mawaddah;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 900.000.000,-(Sembilan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT yang harus diterimakan selambat-lambatnya tujuh hari setelah Putusan dibacakan dan setiap keterlambatan penyerahan uang satu hari didenda uang sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima juta rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama untuk membayar biaya perkara yang timbul; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |