Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, menyatakan bahwa, LELI MAHARANI, lahir di Bangkalan, tanggal 29 Juni 2010 adalah anak dari Pemohon yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan, menunjuk Pemohon MARYATUN untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon MARYATUN melakukan perbuatan hukum terhadap LELI MAHARANI;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
|