Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Bkl MARYATUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARYATUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan, menyatakan bahwa, LELI MAHARANI, lahir di Bangkalan, tanggal 29 Juni 2010 adalah anak dari Pemohon yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
  3. Menetapkan, menunjuk Pemohon MARYATUN untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut ;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon MARYATUN melakukan perbuatan hukum terhadap   LELI MAHARANI;
  5.  Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak