Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Bkl ABDUL ROKHIM MUHAMMAD THAYIB, NAMA SENIMAN MA THAYIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL ROKHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, Spd., SHABDUL ROKHIM
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD THAYIB, NAMA SENIMAN MA THAYIB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Bangkalan dalam perkara ini
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana  dalam Pasal 1365 BW;
  5. Menyatakan Surat Keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga tanggal 23 Pebruari 2022 Sby Jo Putusan Kasasi Nomor : 100 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tanggal 2 Agustus 2022 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor  : 25 PK/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 24 Juli 2023 batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan Surat dari Kuasa Hukum Tergugat Yakni Nomor : 20231117/01/SKR/R&R_LF tanggal 17 Nopember 2023 Jo Nomor : 20230913/01/SRK/R&R_LF tanggal 13 September 2023 Jo Surat Teguran Nomor : 20200814/02/SRK/R&R_LF tertanggal 14 Agustus 2020 dan Surat Peringatan Keras/Somasi Nomor : 20200825/01/SRK/ R&R_LF tertanggal 25 Agustus 2020, batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
  7. Menyatakan Penggugat yang didasarkan pada Surat Keputusan Pemerintah Republik Indonesia diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan aktivitas penyiaran dan pemprograman televisi swasta berlokasi di Gedung JTV Komp. Graha Pena, Jl. Ahmad Yani No. 88, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, propinsi Jawa Timur, dengan mendapatkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor : 140/T.02.03/2020 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran JawaPos Media Televisi dan telah mendapatkan Izin Usaha dari Pemerintah Republik Indonesia tentang Izin Penyelenggaran Penyiaran adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat  ;
  8. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar rupiah) dengan rincian : kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)  kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Dusun Nyancangan RT 01, RW 01, Desa Macajah, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya ;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak