Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Bkl 1.BUNAH
2.ANI BUDIATI, S.E.
3.MARNI
4.MATNALI
5.DRS. MARTONO
6.DRA. MARNIYAH
CHOIRUL ANAM Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUNAH
2ANI BUDIATI, S.E.
3MARNI
4MATNALI
5DRS. MARTONO
6DRA. MARNIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHARTONO,S.HBUNAH
2SUHARTONO,S.HDRA. MARNIYAH
3SUHARTONO,S.HDRS. MARTONO
4SUHARTONO,S.HMATNALI
5SUHARTONO,S.HMARNI
6SUHARTONO,S.HANI BUDIATI, S.E.
Tergugat
NoNama
1CHOIRUL ANAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN BANGKALAN
2KEPALA DESA BANANGKAH, BANGKALAN
3Notaris/PPAT Farid Husin, S.H., M.Kn.
4KETUA PENGURUS YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan/perbuatan TERGUGAT dalam menyertipikatkan tanah milik PENGGUGAT yang berada di Desa Banangkah, Kec. yang sebelumnya telah terdaftar di Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan nomor buku pendaftaran huruf C.124 atas nama Nurakim/Martai sehingga terbit SHM No. 3929/Desa Banangkah tanggal 19 Desember 2022 atas nama TERGUGAT adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa penerbitan sertipikat tanah no.  3929/Desa Banangkah tanggal 19 Desember 2022 atas nama TERGUGAT adalah tidak sah / batal demi hukum sehingga segala hal yang terjadi berdasarkan akta tersebut dan pengalihannya, termasuk adanya penurunan status sertipikat dari SHM No. 3929/Desa Banangkah menjadi SHGB No. 13/Desa Banangkah dan selanjutnya dialihkan kapada TURUT TERGUGAT IV, adalah tidak sah / batal demi hukum dan sehingga oleh karenanya SHGB No. 13/Desa Banangkah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Meminta TURUT TERGUGAT I untuk mencabut dan membatalkan SHGB No. 13/Desa Banangkah atas nama TURUT TERGUGAT IV dan mengembalikan pada status tanah seperti semula untuk diproses pendaftaran tanah oleh PARA PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak