Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I ARIEF WICAKSONO RIAWAN BIN PRIYAMBUDI dan terdakwa II MUHAMMAD HENDRI MUSTOFA Bin BUSIRI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
- Bahwa berawal dari Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi terkait di daerah jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sering digunakan sebagai jalur peredaran gelap sabu-sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi sedang melintas 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa I ARIEF WICAKSONO RIAWAN BIN PRIYAMBUDI dan terdakwa II MUHAMMAD HENDRI MUSTOFA Bin BUSIRI dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sabu-sabu di jalan Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan patroli di jalan tersebut sehingga mendapati 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa I dan terdakwa II dengan ciri-ciri sesuai inormasi. -----------------------------------------------------
- Setelah itu Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan memberhentikan para terdakwa namun setelah para terdakwa berhasi diberhentikan, para terdakwa tersebut mencoba melarikan diri, sehingga Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan pengejaran dan melihat terdakwa I menjatuhkan bungkusan rokok dari tangannya, setelah itu para terdakwa berhasil ditangkap. Kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakain namun tidak ditemuakn barang bukti, lalu Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan memeriksa bungkus rokok Sampoerna Mild yang dibuang oleh terdakwa I tersebut dan didapati didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman/sabu. ---------------------------------
- Kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mengamankan para terdakwa dan barang bukti ke Polres Bangkalan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------
- Bahwa setelah para terdakwa diamankan oleh Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan, para terdakwa menerangkan pada hari Minggu terdakwa II menjemput terdakwa I di pinggir jalan raya Sendang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan karena terdakwa I akan menginap di rumah terdakwa II, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu kepada terdakwa II, kemudian para terdakwa berangkat untuk mengambil sabu-sabu yang telah diranjau oleh MAT (DPO) di daerah persawahan,Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, namun dalam perjalanan terdakwa I menunggu terdakwa II di gardu di sekitar persawahan tersebut. Setelah terdakwa II berhasil mengambil sabu tersebut, para terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu terdakwa II mengantar terdakwa I ke pinggr jalan raya Desa Sendang, namun dipinggir jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, para terdakwa berhasil diamankan Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00462/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEFA JAUMIL,S.I.K., S.Si., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan : -------------------------------------------------------------
Nomor : 01208/ 2024 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,070 gram dikembalikan berat netto ± 1,047 gram; -----------------------------
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----------------------------
---------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa Terdakwa I ARIEF WICAKSONO RIAWAN BIN PRIYAMBUDI dan terdakwa II MUHAMMAD HENDRI MUSTOFA Bin BUSIRI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi terkait di daerah jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sering digunakan sebagai jalur peredaran gelap sabu-sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi sedang melintas 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa I ARIEF WICAKSONO RIAWAN BIN PRIYAMBUDI dan terdakwa II MUHAMMAD HENDRI MUSTOFA Bin BUSIRI dengan mengendarai sepeda motor dan membawa sabu-sabu di jalan Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan patroli di jalan tersebut sehingga mendapati 2 (dua) orang laki-laki yakni terdakwa I dan terdakwa II dengan ciri-ciri sesuai inormasi. -----------------------------------------------------
- Setelah itu Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan memberhentikan para terdakwa namun setelah para terdakwa berhasi diberhentikan, para terdakwa tersebut mencoba melarikan diri, sehingga Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan pengejaran dan melihat terdakwa I menjatuhkan bungkusan rokok dari tangannya, setelah itu para terdakwa berhasil ditangkap. Kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakain namun tidak ditemuakn barang bukti, lalu Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan memeriksa bungkus rokok Sampoerna Mild yang dibuang oleh terdakwa I tersebut dan didapati didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman/sabu. ---------------------------------
- Kemudian Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan mengamankan para terdakwa dan barang bukti ke Polres Bangkalan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------
- Bahwa setelah para terdakwa diamankan oleh Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan, para terdakwa menerangkan pada hari Minggu terdakwa II menjemput terdakwa I di pinggir jalan raya Sendang, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan karena terdakwa I akan menginap di rumah terdakwa II, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 wib terdakwa I memberikan uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membeli sabu kepada terdakwa II, kemudian para terdakwa berangkat untuk mengambil sabu-sabu yang telah diranjau oleh MAT (DPO) di daerah persawahan,Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, namun dalam perjalanan terdakwa I menunggu terdakwa II di gardu di sekitar persawahan tersebut. Setelah terdakwa II berhasil mengambil sabu tersebut, para terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu terdakwa II mengantar terdakwa I ke pinggr jalan raya Desa Sendang, namun dipinggir jalan Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, para terdakwa berhasil diamankan Petugas SatResNarkoba Polres Bangkalan. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 00462/NNF/2024 tanggal 24 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEFA JAUMIL,S.I.K., S.Si., M.Si., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan : -------------------------------------------------------------
Nomor : 01208/ 2024 / NNF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 1,070 gram dikembalikan berat netto ± 1,047 gram; -----------------------------
- Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. ----------------------------
---------------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |