Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH MUHAMMAD FAHRUR ROJI bin MOH. NASIK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 982/APB/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAHRUR ROJI bin MOH. NASIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROJI bin MOH. NASIK bersama-sama dengan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL dan saksi HAROSI bin MOHHER (yang penuntutannya masing-masing dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL yang beralamat di Dusun Londuwek Desa Banyubunih Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL bersama dengan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL datang ke rumah saksi HAROSI di Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan mengajaknya untuk sama-sama ke rumah saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL di Dusun Londuwek Desa Banyubunih Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, lalu pada hari Senin tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL bersama dengan saksi HAROSI dan Terdakwa mempunyai rencana untuk pergi merantau ke Jakarta mencari pekerjaan akan tetapi sama-sama tidak mempunyai uang sehingga saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL mempunyai ide untuk menggadaikan sepeda motor milik keponakan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL yaitu saksi ROHMAN lalu saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL mencoba meminjam sepeda motor kepada saksi ROHMAN akan tetapi tidak diberikan oleh saksi ROHMAN ;

 

  • Pada sekitar jam 18.30 WIB saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL tanpa sepengetahuan dari Terdakwa meminta agar saksi HAROSI yang meminjam sepeda motor kepada saksi ROHMAN dengan tujuan untuk digadaikan dan uangnya dipergunakan untuk sama-sama berangkat ke Jakarta, lalu saksi HAROSI langsung menuju ke rumah saksi ROHMAN yang berada di belakang rumah saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL, lalu saksi HAROSI meminjam sepeda motor kepada saksi ROHMAN dengan alasan untuk mengambil uang lalu saksi ROHMAN dengan mengendarai sepeda motor mengantarkan saksi HAROSI menuju ke agen BRILink di depan Pasar Galis, pada saat di perjalanan saksi HAROSI meminta berhenti di warung kopi di Dusun Paobebeng Desa Banyubunih Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan lalu saksi HAROSI mengatakan “tunggu disini kak, saya mau ngambil uang ke agen BRILink sendiri, ngambil rokok dan pesen kopi di warung itu nanti saya yang bayar”, sehingga kemudian saksi ROHMAN percaya dengan perkataan dari Terdakwa lalu menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio warna perak nomor polisi M 2387 GM beserta kunci kontak kepada saksi HAROSI ;

 

  • Setelah menguasai sepeda motor milik saksi ROHMAN tersebut, selanjutnya saksi HAROSI menghubungi saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL memberitahukan sudah berhasil menguasai sepeda motor milik saksi ROHMAN dan mengatakan “IB saya udah dapet motornya, mau ketemu dimana?” dan dijawab oleh saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL “ketemu di Pasar Galis aja, saya berangkat”, setelah itu saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL memberitahu Terdakwa dengan mengatakan “ayo berangkat, ROSI mau gadaikan motor ROHMAN”, selanjutnya Terdakwa dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL berangkat menemui saksi HAROSI ;

 

  • Setelah berkumpul di Pasar Galis Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAROSI dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL berboncengan 3 mengendarai sepeda motor milik saksi ROHMAN menuju ke Kecamatan Socah untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, sesampainya disana saksi HAROSI menghubungi temannya yang biasa dipanggil KAK (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL menunggu di sebuah gardu di dekat rumah KAK (DPO) lalu saksi HAROSI menemui sendirian KAK (DPO) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah mendapat uang tersebut maka Terdakwa bersama dengan saksi HAROSI dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL dengan berjalan kaki menuju ke pertigaan Tangkel dan bersama-sama nauk bus menuju ke Jakarta ;

 

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAROSI dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL tersebut saksi ROHMAN mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu  rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FAHRUR ROJI bin MOH. NASIK, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya dapat diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL bersama dengan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL datang ke rumah saksi HAROSI di Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dan mengajaknya untuk sama-sama ke rumah saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL di Dusun Londuwek Desa Banyubunih Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan, lalu pada hari Senin tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 15.00 WIB saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL bersama dengan saksi HAROSI dan Terdakwa mempunyai rencana untuk pergi merantau ke Jakarta mencari pekerjaan akan tetapi sama-sama tidak mempunyai uang sehingga saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL mempunyai ide untuk menggadaikan sepeda motor milik keponakan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL yaitu saksi ROHMAN lalu saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL mencoba meminjam sepeda motor kepada saksi ROHMAN akan tetapi tidak diberikan oleh saksi ROHMAN ;

 

  • Pada sekitar jam 18.30 WIB saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL tanpa sepengetahuan dari Terdakwa meminta agar saksi HAROSI yang meminjam sepeda motor kepada saksi ROHMAN dengan tujuan untuk digadaikan dan uangnya dipergunakan untuk sama-sama berangkat ke Jakarta, lalu saksi HAROSI langsung menuju ke rumah saksi ROHMAN yang berada di belakang rumah saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL, lalu saksi HAROSI meminjam sepeda motor kepada saksi ROHMAN dengan alasan untuk mengambil uang lalu saksi ROHMAN dengan mengendarai sepeda motor mengantarkan saksi HAROSI menuju ke agen BRILink di depan Pasar Galis, pada saat di perjalanan saksi HAROSI meminta berhenti di warung kopi di Dusun Paobebeng Desa Banyubunih Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan lalu saksi HAROSI mengatakan “tunggu disini kak, saya mau ngambil uang ke agen BRILink sendiri, ngambil rokok dan pesen kopi di warung itu nanti saya yang bayar”, sehingga kemudian saksi ROHMAN percaya dengan perkataan dari Terdakwa lalu menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio warna perak nomor polisi M 2387 GM beserta kunci kontak kepada saksi HAROSI ;

 

  • Setelah menguasai sepeda motor milik saksi ROHMAN tersebut, selanjutnya saksi HAROSI menghubungi saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL memberitahukan sudah berhasil menguasai sepeda motor milik saksi ROHMAN dan mengatakan “IB saya udah dapet motornya, mau ketemu dimana?” dan dijawab oleh saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL “ketemu di Pasar Galis aja, saya berangkat”, setelah itu saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL memberitahu Terdakwa dengan mengatakan “ayo berangkat, ROSI mau gadaikan motor ROHMAN”, selanjutnya Terdakwa dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL berangkat menemui saksi HAROSI ;

 

  • Setelah berkumpul di Pasar Galis Terdakwa bersama-sama dengan saksi HAROSI dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL berboncengan 3 mengendarai sepeda motor milik saksi ROHMAN menuju ke Kecamatan Socah untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, sesampainya disana saksi HAROSI menghubungi temannya yang biasa dipanggil KAK (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut lalu Terdakwa dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL menunggu di sebuah gardu di dekat rumah KAK (DPO) lalu saksi HAROSI menemui sendirian KAK (DPO) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah mendapat uang tersebut maka Terdakwa bersama dengan saksi HAROSI dan saksi MOH. NAIB bin H. MUZAMMIL dengan berjalan kaki menuju ke pertigaan Tangkel dan bersama-sama nauk bus menuju ke Jakarta ;

 

  • Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan tersebut adalah milik dari saksi ROHMAN dan Terdakwa mendapatkan keuntungan berupa bagian dari hasil gadai sepeda motor sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya