Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Bkl ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH MOH. KARYA DITO Bin ADI KARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 773/APB/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAR PURBO SASONGKO, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. KARYA DITO Bin ADI KARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH. KARYA DITO bin ADI KARYA, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Rojing Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

 

  • Berawal pada sebelumnya saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI selaku anggota kepolisian dari Polres Bangkalan mendapat informasi bahwa dalam salah satu rumah warga yang berada di Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dipergunakan sebagai tempat untuk aktifitas narkotika sabu kemudian saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI melakukan Penyelidikan dan setelah diketahui informasi tersebut akurat maka pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 (lima) kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat bersih 0,082 gram, 0,082 gram, 0,090 gram, 0,121 gram dan 0,073 gram serta 1 (satu) kantong plastic klip sedang yang didalamnya berisi sabu dengan berat bersih 1.848 gram, yang tersimpan di bawah lemari pakaian milik Tersangka yang terbungkus dengan kaleng bekas bungkus rokok ;

 

  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mendapat titipan dari Sdr. MAT (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada malam hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.45 WIB Sdr. MAT (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa sebuah kaleng terbungkus plastik warna hitam kemudian meminta kepada Terdakwa untuk menyimpannya dengan mengatakan “kak saya mau nitip sabu soalnya saya mau pergi ke Surabaya”, awalnya Terdakwa menolak permintaan Sdr. MAT (DPO) tersebut tetapi karena Sdr. MAT (DPO) terus memaksa sehingga Terdakwa merasa tidak enak dan mau menerima titipan narkotika sabu dari Sdr. MAT (DPO) untuk disimpan, kemudian setelah Sdr. MAT (DPO) pulang Terdakwa membawanya ke dalam kamar lalu menyimpannya di bawah lemari pakaian ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00335/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 00805/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,848 gram, nomor : 00806/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram, nomor : 807/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram, nomor : 00808/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram, nomor : 00809/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram dan nomor : 00810/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,073 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Terdakwa dalam menyimpan narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa MOH. KARYA DITO bin ADI KARYA, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Rojing Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

 

  • Berawal pada sebelumnya saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI selaku anggota kepolisian dari Polres Bangkalan mendapat informasi bahwa dalam salah satu rumah warga yang berada di Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dipergunakan sebagai tempat untuk aktifitas narkotika sabu kemudian saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI melakukan Penyelidikan dan setelah diketahui informasi tersebut akurat maka pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 05.30 WIB saksi MOH. ISMAIL dan saksi MOH. HOLIS TANTOWI bersama dengan beberapa anggota kepolisian lainnya melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 (lima) kantong plastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat bersih 0,082 gram, 0,082 gram, 0,090 gram, 0,121 gram dan 0,073 gram serta 1 (satu) kantong plastic klip sedang yang didalamnya berisi sabu dengan berat bersih 1.848 gram, yang tersimpan di bawah lemari pakaian milik Tersangka yang terbungkus dengan kaleng bekas bungkus rokok ;

 

  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mendapat titipan dari Sdr. MAT (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) pada malam hari sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar jam 21.45 WIB Sdr. MAT (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan membawa sebuah kaleng terbungkus plastik warna hitam kemudian meminta kepada Terdakwa untuk menyimpannya dengan mengatakan “kak saya mau nitip sabu soalnya saya mau pergi ke Surabaya”, awalnya Terdakwa menolak permintaan Sdr. MAT (DPO) tersebut tetapi karena Sdr. MAT (DPO) terus memaksa sehingga Terdakwa merasa tidak enak dan mau menerima titipan narkotika sabu dari Sdr. MAT (DPO) untuk disimpan, kemudian setelah Sdr. MAT (DPO) pulang Terdakwa yang mengetahui bahwa narkotika jenis sabu dilarang oleh pemerintah tidak segera melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib akan tetappi Terdakwa membawa narkotika jenis sabu milik Sdr. MAT (DPO) tersebut ke dalam kamar lalu menyimpannya di bawah lemari pakaian ;

 

  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00335/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 00805/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,848 gram, nomor : 00806/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram, nomor : 807/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,082 gram, nomor : 00808/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,090 gram, nomor : 00809/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,121 gram dan nomor : 00810/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,073 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya