Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bkl JUMA’ADIN 1.H. Makmum Imron
2.HJ. MASRIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUMA’ADIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Makmum Imron
2HJ. MASRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS EVA YUSTIANI, S.H., M.K.n
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perikatan Jual Beli No. 10 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II;
  3. Menyatakan Penggugat merupakan seorang pembeli yang beriktikat baik yang dilindungi oleh undang- undang;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pengembalian atas pembelian objek tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 98, Luas 37.189 M2, sebagaimana disebutkan dalam surat ukur tanggal 14-04-2014, atas nama H. Makmun Imron, terletak di Dsa. Tolbuk. Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pembayaran pengembalian sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus; 
  6. Menyatakan Penggugat berhak menempati dan menguasai objek tanah yang bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 98, Luas 37.189 M2, sebagaimana disebutkan dalam surat ukur tanggal 14-04-2014, atas nama H. Makmun Imron, terletak di Dsa. Tolbuk. Kec. Klampis, Kab. Bangkalan, hingga Tergugat I dan Tergugat II melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) secara lunas kepada Penggugat;
  7. Menyatakah sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)  terhadap harta dan benda milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Perum Halim 2.AI/05, RT/RW. 02/09, Dsa. Burneh, Kec. Burneh, Kab. Bangkalan;   
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir 6% pertahun jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan tinggkat pertama;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak