Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua sebagaimana yang tercantum pada : Ijazah Sekolah Dasar Negeri Keleyan 2 Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, tanggal 04 Juni 2018, No. DN- Dd/06 2918174, Nomor Induk 1823, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Bangkalan, tanggal 22 Juli 2021, No. DN-05/D-SMP/K13/1575517, Nomor Induk 7437, nama orang tua tertulis M. ROKIP seharusnya tertulis MOHAMAD ROKIP;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Keleyan 2 Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah anak Pemohon ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|