Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WINDRASARI Bin SUKARDI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 18.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan warung kopi dekat jembatan junok kel. Tunjung Kec. Burneh kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah clurit yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 18.45 Wib beberapa anggota Satreskrim Polres bangkalan melakukan patroli rutin di Kota bangkalan kemudian saat laju patrolinya melintas di jembatan junok kel. Tunjung Kec. Burneh kab. Bangkalan lalu saksi petugas antara lain Kukuh Hari Wibowo, SH, Adhi Candra Setiawan dan Fahrur Rosi, SH melihat terdakwa yang sedang dibonceng sepeda motor oleh saksi Khoirul anam yang mana terlihat ada sesuatu menonjol dipinggang dibalik kaos yang dipakainya. Mengetahui ada hal yang mencurigakan lalu saksi Kukuh Hari Wibowo, SH, Adhi Candra Setiawan dan Fahrur Rosi, SH menghentikan laju sepeda motor tersebut tepatnya depan warung kopi dekat jembatan junok kel. Tunjung Kec. Burneh kab. Bangkalan. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan badan-pakaian ditemukan pada diri terdakwa yaitu sebilah senjata tajam jenis clurit dengan gagang kayu bertali hijau yang berselotong kulit warna coklat diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik kaos terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan interogasi lalu terdakwa mengakuinya jika sebilah clurit tersebut merupakan milik terdakwa namun tidak mempunyai surat ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai alat pertanian selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU No. 12 / Drt / 1951 |