Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2013/PN.BKL M. HARTONO, SH. ABDUL HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/PID.S/2013/PN.BKL
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1M. HARTONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN DAKWAAN :

--------Bahwa terdakwa ABDUL HAMID pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2012 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat dipinggir Jalan KH. Munif Desa Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalam, dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yakni dengan merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan dengan cara antara lain sebagai berikut :

- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , sewaktu saksi Mohammad Nasip bersama dengan H. ROSIDI sedang duduk-duduk di depan rumahnya p. HAMID, selanjutnya saksi Mohammad Nasip melihat Terdakwa sedang berjalan di sisi Utara Jalan KH. Minuf Desa Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan dari arah Barat yang didekatnya terdapat baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Ra Momon ? Ra Mondir) , selanjutnya Terdakwa berjalan lagi ke arah timur menuju sebuah baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Ra Momon ? Ra Mondir) yang terpasang pada balok kayu, kemudian terdakwa naik ke tiang rambu lalulintas dan langsung melakukan engrusakan terhadap baliho tersebut dengan menggunakan pisau yang dipegangnya dengan cara ditusukkan dan disayatkan ke baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Ra Momon ? Ra Mondir) secara berulang-ulang kemudian oleh Terdakwa baliho tersebut disobek dengan menggunakan tangan Terdakwa;

- Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan oleh saksi Mohammad Nasip beserta pisau kecil yang digunakan untuk merusak baliho tersebut dan akibat pengrusakan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan baliho tersebut rusak karena robek besar dan tidak bisa digunakan lagi; ;

-------sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 116 ayat (3) Jo Pasal 78 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

Pihak Dipublikasikan Ya