Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Bkl FAJRINI FAISAH, S.H. MUSTOFA al. JARWOT bin HADENAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 798/APB/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAJRINI FAISAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOFA al. JARWOT bin HADENAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUSTOFA ALIAS JARWOT BIN HADENAN dan orang yang bernama ABABIL (DPO), pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023, sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di parkiran dalam area pakarangan tambak udang di Dusun Peddes, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangn tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

      • Bahwa terdakwa MUSTOFA ALIAS JARWOT BIN HADENAN sudah sering tanpa ijin mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu pada Hari Senin tanggal 11 Desember 2023, terdakwa memiliki niatan untuk tanpa ijin mengambil sepeda motor milik orang lain lagi.
      • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2023, terdakwa mengajak orang yang bernama ABABIL (DPO) untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, setelah itu terdakwa dan ABABIL (DPO) berjanjian untuk bertemu di sebuah gardu yang ada di Dusun Junganyar  Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan. Ketika terdakwa dan ABABIL (DPO) bertemu lalu terdakwa dan ABABIL (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dengan plat nomor yang sudah tidak dapat diingat lagi milik ABABIL (DPO) dengan posisi terdakwa yang menyetir dan ABABIL yang digonceng. Ketika melintas di area tambak udang yang berada di Dusun Peddes, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 03.00 Wib, lalu terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya di dalah satu area tambak udang yang ada di di Dusun Peddes, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di pagar / pintu pembuangan air sebelah Selatan, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya seraya mengatakan kepada ABABIL (DPO) ”kamu nunggu disini” sambil tangannya menunjuk ke arah Timur agak jauh dari pagar / pintu pembuangan air sebelah Selatan, sehingga mendengar hal itu maka ABABIL (DPO) lalu mengendarai sepeda motornya ke arah Timur menjauh dari tempat terdakwa sambil mengawasi situasi sekitar.
      • Selanjutnya terdakwa pergi mendekati pagar / pintu pembuangan air sebelah Selatan, lalu terdakwa tanpa ijin membuka pintu pagar tersebut dengan cara mengangkat lalu menggeser ke sebelah kiri hingga pintu pagar tersebut terbuka, lalu terdakwa masuk ke dalam area pekarangan tambak udang dan berjalan mendekati gudang atau ruangan kamar penjaga tambak tersebut, dimana saat itu terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang tidur sehingga melihat hal itu maka terdakwa pergi ke parkiran sepeda motor yang ada di samping gudang tersebut lalu mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam Plat Nomor M 4634 GY dengan Nomor Rangka : MH1JFV111FK036391 dan Nomor Mesin JFV1E1036204 milik saksi TAUFIK PRAWIRA SANTOSO, dimana saat itu tidak terkunci stir dan kuncinya masih menempel pada lubang kunci sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa tanpa ijin menuntun dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari parkiran sepeda motor area tambak. Lalu setelah keluar dari tambak dengan jarak sekitar ± 6 (enam) meter lalu terdakwa menaiki dan menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi menuju ke tempat ABABIL menunggunya.
      • Bahwa saksi TAUFIK PRAWIRA SANTOSO dan temannya setiap hari selalu bekerja dan berada di pekarangan tambak udang tersebut untuk memberi makan udang, mengurus tambak dan menjaga tambak udang tersebut.
      • Setelah terdakwa bertemu dengan ABABIL lalu terdakwa pergi meninggalkan area tambak menuju Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam Plat Nomor M 4634 GY tersebut yang diikuti oleh ABABIL dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio Sporty warna putih. Sesampainya di Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, lalu terdakwa menyembunyikan sepeda motor Honda Vario tersebut di salah satu rumah yang ada di pinggir laut Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan.
      • Lalu sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa dan ABABIL pergi ke tempat disembunyikannya sepeda motor Honda Vario tersebut, kemudian terdakwa menghubungi beberapa orang temannya untuk menjual sepeda motor tersebut. Setelah itu sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa dan ABABIL berjanjian untuk bertemu dengan saksi ROMLI BIN MUARIF selaku pembeli sepeda motor tersebut (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di jalan raya depan Masjid yang ada di Desa Dlemer, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan. Setelah bertemu dengan saksi ROMLI BIN MUARIF lalu terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario tersebut kepadanya yang kemudian saksi ROMLI BIN MUARIF menyerahkan uang pembelian sepeda motor sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan ABABIL pergi meninggalkan saksi ROMLI BIN MUARIF.
      • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut lalu oleh terdakwa dan ABABIL dibagi menjadi 2 (dua) yang masing-masing mendapat uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUSTOFA ALIAS JARWOT BIN HADENAN dan orang yang bernama ABABIL (DPO) maka saksi TAUFIK PRAWIRA SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

 

ATAU KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa MUSTOFA ALIAS JARWOT BIN HADENAN dan orang yang bernama ABABIL (DPO), pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

      • Bahwa terdakwa MUSTOFA ALIAS JARWOT BIN HADENAN sudah sering tanpa ijin mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu pada Hari Senin tanggal 11 Desember 2023, terdakwa memiliki niatan untuk tanpa ijin mengambil sepeda motor milik orang lain lagi.
      • Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2023, terdakwa mengajak orang yang bernama ABABIL (DPO) untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, setelah itu terdakwa dan ABABIL (DPO) berjanjian untuk bertemu di sebuah gardu yang ada di Dusun Junganyar  Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan. Ketika terdakwa dan ABABIL (DPO) bertemu lalu terdakwa dan ABABIL (DPO) pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna Putih dengan plat nomor yang sudah tidak dapat diingat lagi milik ABABIL (DPO) dengan posisi terdakwa yang menyetir dan ABABIL yang digonceng. Ketika melintas di area tambak udang yang berada di Dusun Peddes, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 03.00 Wib, lalu terdakwa menghentikan laju sepeda motor yang dikendarainya di dalah satu area tambak udang yang ada di di Dusun Peddes, Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di pagar / pintu pembuangan air sebelah Selatan, selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya seraya mengatakan kepada ABABIL (DPO) ”kamu nunggu disini” sambil tangannya menunjuk ke arah Timur agak jauh dari pagar / pintu pembuangan air sebelah Selatan, sehingga mendengar hal itu maka ABABIL (DPO) lalu mengendarai sepeda motornya ke arah Timur menjauh dari tempat terdakwa sambil mengawasi situasi sekitar.
      • Selanjutnya terdakwa pergi mendekati pagar / pintu pembuangan air sebelah Selatan, lalu terdakwa tanpa ijin membuka pintu pagar tersebut dengan cara mengangkat lalu menggeser ke sebelah kiri hingga pintu pagar tersebut terbuka, lalu terdakwa masuk ke dalam area pekarangan tambak udang dan berjalan mendekati gudang atau ruangan kamar penjaga tambak tersebut, dimana saat itu terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang tidur sehingga melihat hal itu maka terdakwa pergi ke parkiran sepeda motor yang ada di samping gudang tersebut lalu mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam Plat Nomor M 4634 GY dengan Nomor Rangka : MH1JFV111FK036391 dan Nomor Mesin JFV1E1036204 milik saksi TAUFIK PRAWIRA SANTOSO, dimana saat itu tidak terkunci stir dan kuncinya masih menempel pada lubang kunci sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa tanpa ijin menuntun dan membawa sepeda motor tersebut keluar dari parkiran sepeda motor area tambak. Lalu setelah keluar dari tambak dengan jarak sekitar ± 6 (enam) meter lalu terdakwa menaiki dan menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi menuju ke tempat ABABIL menunggunya.
      • Setelah terdakwa bertemu dengan ABABIL lalu terdakwa pergi meninggalkan area tambak menuju Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam Plat Nomor M 4634 GY tersebut yang diikuti oleh ABABIL dari belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Mio Sporty warna putih. Sesampainya di Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, lalu terdakwa menyembunyikan sepeda motor Honda Vario tersebut di salah satu rumah yang ada di pinggir laut Dusun Junganyar Selatan, Desa Junganyar, Kec. Socah, Kab. Bangkalan.
      • Lalu sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa dan ABABIL pergi ke tempat disembunyikannya sepeda motor Honda Vario tersebut, kemudian terdakwa menghubungi beberapa orang temannya untuk menjual sepeda motor tersebut. Setelah itu sekitar pukul 13.00 Wib, terdakwa dan ABABIL berjanjian untuk bertemu dengan saksi ROMLI BIN MUARIF selaku pembeli sepeda motor tersebut (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di jalan raya depan Masjid yang ada di Desa Dlemer, Kec. Arosbaya, Kab. Bangkalan. Setelah bertemu dengan saksi ROMLI BIN MUARIF lalu terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Vario tersebut kepadanya yang kemudian saksi ROMLI BIN MUARIF menyerahkan uang pembelian sepeda motor sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa dan ABABIL pergi meninggalkan saksi ROMLI BIN MUARIF.
      • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut lalu oleh terdakwa dan ABABIL dibagi menjadi 2 (dua) yang masing-masing mendapat uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan telah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MUSTOFA ALIAS JARWOT BIN HADENAN dan orang yang bernama ABABIL (DPO) maka saksi TAUFIK PRAWIRA SANTOSO mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya