Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Bkl DIDIK NURIL ANWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIDIK NURIL ANWAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2.  Menetapkan, menyatakan bahwa, RAFLI RAMADHANI, lahir di Surabaya pada tanggal 22 Agustus 2009 adalah  anak kandung dari Pemohon dan DJULASTRI (Alm) yang masih berusia dibawah umur sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum ;
  3.  Menetapkan, menunjuk Pemohon DIDIK NURIL ANWAR, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap anaknya yang masih berusia dibawah umur tersebut;
  4.   Memberi ijin kepada Pemohon DIDIK NURIL ANWAR melakukan perbuatan hukum terhadap RAFLI RAMADHANI yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah, yang terletak di Kelurahan Jagir Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.118, Surat Ukur tanggal 05-05-1999,  N0. 90/JAGIR/1999, luas 65 M2 atas nama DJULASTRI;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak