Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2025/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH MOHAMMAD KHUDUS ASEP MAKRUP Bin MAT ROFII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4057/APB/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD KHUDUS ASEP MAKRUP Bin MAT ROFII[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKMOHAMMAD KHUDUS ASEP MAKRUP Bin MAT ROFII
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD KHUDUS ASEP MAKRUP Bin MAT ROFII pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Jakan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya terdakwa membantu DANU (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di Dsn. Jakan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, setiap stok sabunya yang akan habis terjual lalu DANU datang ke rumah terdakwa menyerahkan sabu dalam bentuk poketan didalam sebuah dompet warna hitam. Selanjutnya sabu tersebut dijualnya dengan cara jika ada yang ingin membeli sabu langsung datang ke rumah terdakwa lalu pembeli bisa menyerahkan uangnya kepada terdakwa kemudian terdakwa memberikan poketan sabu dengan takaran sabu sesuai harga pembelian.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 wib DANU datang kerumah terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sabunya berikut menyerahkan kembali stok sabu kepada terdakwa untuk dijualnya akan tetapi terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya berikut mengamankan dari dalam kamar rumah, barang bukti antara lain :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 15,094 gram,
  • 1 (satu) buah sendok sabu,
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) pak kantong plastik klip kosong.
  • 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,993 gram, 0,516 gram, 1,005 gram, 0,513 gram, 0,208 gram, 0,280 gram, 0,246 gram, 0,219 gram, 0,142 gram, 0,198 gram, 0,166 gram, 0,166 gram, 0,202 gram, 0,215 gram, 0,246 gram
  • Uang tunai Rp. 330.000.- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit HP Oppo A16 dengan nomor simcard 085854887137;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 08210/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 17598/2025/NNF.- s.d. 17613/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD KHUDUS ASEP MAKRUP Bin MAT ROFII pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Dsn. Jakan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat info adanya peredaran narkotika jenis sabu di rumah yang dihuni oleh terdakwa yang berada di Dsn. Jakan Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan setelah mendapat info tersebut lalu saksi Agus Ferryan, SH dan saksi Moh. Syafik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di rumah tersebut dalam kesehariannya. Selanjutnya setelah hasil penyelidikannya dinyatakan akurat lalu pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 wib beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya berikut mengamankan dari dalam kamar rumah, barang bukti antara lain :
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 15,094 gram,
  • 1 (satu) buah sendok sabu,
  • 1 (satu) buah timbangan digital
  • 2 (dua) pak kantong plastik klip kosong.
  • 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,993 gram, 0,516 gram, 1,005 gram, 0,513 gram, 0,208 gram, 0,280 gram, 0,246 gram, 0,219 gram, 0,142 gram, 0,198 gram, 0,166 gram, 0,166 gram, 0,202 gram, 0,215 gram, 0,246 gram
  • Uang tunai Rp. 330.000.- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit HP Oppo A16 dengan nomor simcard 085854887137
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakuinya jika sabu tersebut milik DANU (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijualnya kembali namun terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 08210/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: = 17598/2025/NNF.- s.d. 17613/2025/NNF.-seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya