Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/2026/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. 1.TRI RAMADHANA bin RAPEK (Alm)
2.TOYYIB bin MUNIR (Alm)
3.ABDUL MANAF Bin ASTARI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 80/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1222/APB/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI RAMADHANA bin RAPEK (Alm)[Penahanan]
2TOYYIB bin MUNIR (Alm)[Penahanan]
3ABDUL MANAF Bin ASTARI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Ia Terdakwa I TRI RAMADHANA Bin RAPEK (Alm), Terdakwa II TOYYIB Bin MUNIR (Alm) dan Terdakwa III ABDUL MANAF Bin ASTARI (Alm) pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 22.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi MUKRIYAH dan Saksi MARYONO SAMSI di Dusun Paser, Desa Karang Anyar, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang behak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakuka tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, Para Terdakwa berjalan kaki dari rumah Terdakwa I berangkat menuju ke sebuah kerumah Saksi MUKRIYAH dan Saksi MARYONO SAMSI di Dsn. Paser, Desa Karang Anyar, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan yang saat itu dalam keadaan kosong. Sesampainya di rumah tersebut Para Terdakwa memasuki pekarangan rumah saksi MUKRIYAH dengan cara melompati pagar rumah kemudian setelah berhasil memasuki rumah tersebut Terdakwa I menyerahkan linggis yang telah dipersiapkan sebelumnya kepada Terdakwa II yang dipergunakan untuk merusak gembok pintu pagar, selanjutnya Para Terdakwa berjalan ke samping timur rumah tersebut, lalu Terdakwa III menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk tetap berada di samping timur rumah sementara Terdakwa III berjalan ke arah teras rumah dan mencoba memasuki rumah melalui jendela dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan linggis. Namun dikarena jendela tersebut di lengkapi dengan besi teralis, Terdakwa III meminta bantuan Terdakwa II untuk memegang jendela sementara Terdakwa III mencoba membongkar besi tralis jendela menggunakan linggis. Setelah teralis besi jendela terbuka, Terdakwa III memasuki rumah melalui jendela tersebut lalu Terdakwa III melihat sepeda motor merk Honda Vario berada di dalam rumah dengan posisi terparkir di ruang tamu dengan kondisi stir terkunci dan rumah kunci tertutup. Lalu Terdakwa III menggunakan magnet dan kunci leter “T” yang Terdakwa III persiapkan sebelumnya untuk membuka rumah kunci kendaraan dan merusak rumah kunci kontak sepeda motor sehingga dapat menghidupkan sepeda motor tersebut dan keluar melewati pintu depan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Terdakwa III lalu membawa sepeda motor merk Honda Vario tersebut melalui pintu pagar. Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II berjalan kaki pulang ke rumah masing-masing sementara Terdakwa III mengendarai sepeda motor merk Honda Vario tersebut dan membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi FUAD.
  • Bahwa selain mengambil sepeda motor merk Honda Vario, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III juga mengambil sepasang pengeras suara (sound) merk Politron warna hitam dan 1 (satu) buah Blender Merk Philips.
  • Selanjutnya pada hari yang sama setelah Terdakwa III sampai di rumah Saksi FUAD, Terdakwa III bersama dengan Saksi FUAD melepaskan nomor kendaraan Sepeda Motor merk Honda Vario milik Saksi MUKRIYAH dan Saksi MARYONO SAMSI dan membuang plat nomor kendaraan tersebut lalu sepeda motor merk Honda Vario tersebut dititipkan di rumah Saksi FUAD.
  • Selanjutnya keesokan harinya pada hari Senin tanggal 17 November 2025, Terdakwa III mengambil sepeda motor merk Honda Vario dari rumah Saksi FUAD dan menyuruh Terdakwa I agar segera membawa sepeda motor merk Honda Vario tersebut untuk digadaikan kepada Saksi HUSNUL YAQIN.
  • Selanjutnya pada hari yang sama, Saksi I dengan membawa sepeda motor merk Honda Vario milik Saksi MUKRIYAH dan Saksi MARYONO SAMSI mendatangi rumah Saksi HUSNUL YAQIN di Dsn. Gading,  Ds. Batah Timut Kec. Kwanyar Kab. Bangkalan untuk menggadaikan sepeda motor merk Honda Vario tersebut. Sepeda motor merk Honda Vario tersebut digadaikan pada Saksi HUSNUL YAQIN sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan Saksi HUSNUL YAQIN memberikan uang kepada Terdakwa I sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I menggadaikan sepeda motor milik Saksi MUKRIYEH dan Saksi MARYONO SAMSI tanpa dilengkapi dengan surat STNK dan BPKB.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang mengambil Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 cc, warna merah, Tahun 2016, No pol : B 3572 EHT, No Ka : MH1JFV1136K258545, No. Sin : JEV1E1256828, sepasang pengeras suara (sound) merk Politron warna hitam, dan 1 (satu) buah blender merk Philips milik Saksi MUKRIYEH dan Saksi MARYONO SAMSI tersebut, Saksi MUKRIYEH dan Saksi MARYONO SAMSI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).

--------------Bahwa  Perbuatan  Terdakwa I TRI RAMADHANA Bin RAPEK (Alm), Terdakwa II TOYYIB Bin MUNIR (Alm) dan Terdakwa III ABDUL MANAF Bin ASTARI (Alm) sebagaimana  diatur dan diancam  pidana menurut Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya