Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2026/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH 1.MUIS BIN SUJA'I
2.RIZKY MAULANA Bin EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2534/APB/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUIS BIN SUJA'I[Penahanan]
2RIZKY MAULANA Bin EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa mereka Terdakwa I. MUIS Bin SUJA’I dan Terdakwa II. RIZKY MAULANA Bin EFENDI, pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau di dalam tahun 2026, bertempat di Parkiran pabrik rokok Desa Kranggan Timur Kec. Galis Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban SEINOL, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib Terdakwa I. MUIS Bin SUJA’I berada di rumah Terdakwa II. RIZKY MAULANA Bin EFENDI alamat Ds. Tanah Merah Dejeh Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan, tidak lama kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat ke dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Terdakwa I, dimana yang menyetir adalah Terdakwa I sedangkan Terdakwa II dibonceng dengan maksud untuk mencari sasaran melakukan pencurian ke arah Desa Gligis Kec. Modung Kab. Bangkalan.
  • Bahwa sekira pukul 11.30 wib, sesampainya di jalan raya depan pabrik rokok Ds. Kranggan Kec. Galis Kab. Bangkalan Terdakwa II melihat sepeda terparkir di parkiran belakang pabrik rokok lalu mengatakan “ada motor” dan Terdakwa I jawab “ayo ambil”, tidak lama kemudian Terdakwa I memutar balik sepeda motor lalu mencari jalan masuk yang mengarah ke belakang pabrik rokok yakni menuju ke arah Kantor Balai Desa Kranggan Timur di sebelah barat pabrik rokok. Selanjutnya keduanya masuk ke halaman Kantor Balai Desa Kranggan Timur lalu menuju belakang kantor yang ada kuburannya, kemudian sepeda motor Terdakwa I diparkir di kuburan tersebut. Setelah itu kedua Terdakwa berjalan kaki melewati jalan setapak menuju ke belakang parkiran pabrik rokok. Sesampainya di parkiran pabrik rokok, kemudian Terdakwa II langsung mencari sepeda motor yang posisinya tidak terkunci setir sementara Terdakwa I mengawasi situasi sekitar, setelah Terdakwa II mendapatkannya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L2477FD dengan posisi tidak terkunci setir kemudian Terdakwa II menuntun sepeda motor tersebut ke arah jalan setapak (arah selatan parkiran pabrik) dengan dibantu didorong oleh Terdakwa I dari belakang secara bergantian hingga menuju ke kuburan belakang Kantor Balai Desa.
  • Bahwa selanjutnya keduanya berangkat ke Pasar Banyuates dengan cara Terdakwa I menaiki sepeda motor Honda Beat hasil curian sementara Terdakwa II menaiki sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Terdakwa I, dimana Terdakwa II sebelumnya menghubungi pembeli yang bernama YAYAN (DPS) melalui whatapp, lalu menyampaikan kepada bahwa Terdakwa II dapat mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih yang akan dijualnya sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) namun saat itu YAYAN menawarnya seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa II langsung setuju dan YAYAN mengajak ketemuan / COD di Pasar Banyuates, setelah sampai YAYAN langsung menyerahkan uang pembelian sepeda motor hasil curian tersebut kemudian Terdakwa II menyerahkan sepeda motornya kepada YAYAN, setelah itu kedua Terdakwa pulang. Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut, dibagi dua dimana masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya