Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H MOCH.YASIT Bin NUR WASIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 903/APB/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH.YASIT Bin NUR WASIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa ia Terdakwa MOCH. YASIT Bin NUR WASIK pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa bertemu dengan ALEK (DPO) di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tlomar, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan akan dijual kembali oleh Terdakwa. Kemudian, sesampainya Terdakwa di sebuah rumah tersebut Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada ALEK (DPO) dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) klip berisi narkotika jenis sabu selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut sudah sempat terjual yakni kepada seorang yang bernama PENDIK (DPO) yang mana PENDIK (DPO) sebelumnya menghubungi Terdakwa dan mengatakan ingin berhutang Narkotika jenis sabu sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan akan mengambil sabu tersebut di rumah Terdakwa.
  • Bahwa PENDIK (DPO) sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yakni yang pertama kali Terdakwa lupa tanggal dan harinya namun tempatnya di rumah Terdakwa sedangkan yang kedua kalinya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 19.30 Wib.
  • Bahwa cara Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yakni dengan cara pembeli ada yang menghubungi Terdakwa kemudian pembeli tersebut mengatakan akan membeli sabu dengan harga yang ingin dibeli lalu pembeli datang kerumah Terdakwa di Dusun Tona’an, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, setelah itu pembeli membayar sabu tersebut secara tunai dan terkadang ada yang berhutang.
  • Bahwa dalam menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan yakni kurang lebih Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap pembelian Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib saksi ANDY POERWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN, beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di Dusun Tona’an, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggerebekan oleh saksi ANDY POERWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN, beserta petugas Satresnarkoba dan berhasil menangkap Terdakwa MOCH. YASIT Bin NUR WASIK kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 5 (lima) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,050 gram, 0,053 gram, 0,060 gram, 0,058 gram dan 0,044 gram.
  • 1 (satu) buah buku berisi catatan jual beli sabu.

Ditemukan di salah satu kamar rumah Terdakwa.

  • 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A02s dengan nomor Simcard 085800270319.

Ditemukan di atas kasur di kamar rumah Terdakwa.

Selanjutnya Saksi ANDY POERWANTORO dan Saksi AGUS FERYYAN bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10438/NNF/2025, tanggal 13 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram, 0,053 gram, 0,060 gram, 0,058 gram dan 0,044 gram dengan nomor barang bukti 32654/2025/NNF sampai dengan 32658/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa MOCH. YASIT Bin NUR WASIK pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat Dusun Tona’an, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib saksi ANDY POERWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN, beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang berada di Dusun Tona’an, Desa Binoh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan sering digunakan untuk aktifitas jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggerebekan oleh saksi ANDY POERWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN, beserta petugas Satresnarkoba dan berhasil menangkap Terdakwa MOCH. YASIT Bin NUR WASIK kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik klip berisi 5 (lima) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,050 gram, 0,053 gram, 0,060 gram, 0,058 gram dan 0,044 gram.
  • 1 (satu) buah buku berisi catatan jual beli sabu.

Ditemukan di salah satu kamar rumah Terdakwa.

  • 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy A02s dengan nomor Simcard 085800270319.

Ditemukan di atas kasur di kamar rumah Terdakwa.

Selanjutnya Saksi ANDY POERWANTORO dan Saksi AGUS FERYYAN bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 10438/NNF/2025, tanggal 13 November 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ± 0,050 gram, 0,053 gram, 0,060 gram, 0,058 gram dan 0,044 gram dengan nomor barang bukti 32654/2025/NNF sampai dengan 32658/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya