Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Syamsul Arifin
2.Habibeh
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsul Arifin
2Habibeh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.140.016,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
Tunggakan pokok : Rp. 120.185.059,-
Tunggakan Bunga : Rp.   14.954.957,-
Total Kewajiban : Rp. 135.140.016,-
(Seratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh ribu enam belas rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 02121 dengan luas 589 M2 atas nama Syamsul Arifin yang terletak di Desa Lembung Gunung Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur serta SHM No. 02122 dengan luas 210 M2 atas nama Syamsul Arifin tersebut yang terletak di Desa Lembung Gunung Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam No. 02121 dengan luas 589 M2 atas nama Syamsul Arifin yang terletak di Desa Lembung Gunung Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur serta SHM No. 02122 dengan luas 210 M2 atas nama Syamsul Arifin tersebut yang terletak di Desa Lembung Gunung Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak