| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa ZAINI Bin alm. MATNASIK pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Ds. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sebelum pukul 01.00 Wib awalnya beberapa petugas dari Satreskrim Polres melakukan penyelidikan adanya laporan pencurian hewan ternak sapi di Ds. Binoh Kec. Burneh Kab. Bangkalan, kemudian sekitar pukul 01.00 wib saat melintas di jalan Ds. Kapor Kec. Burneh Kab. Bangkalan saksi M. Afdho Naufal, saksi Syaiful Nur Arifin dan saksi Kukuh Hari Wibowo bersama rekan lainnya menghentikan laju 1 unit mobil Suzuky Carry warna silver nopol L-1871-DR yang dikendarai Syafi’I bersama-sama terdakwa dan sdr. Amin (alm). Saat dihentikan terdakwa langsung keluar mobil melarikan diri menuju area persawahan sehingga kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan sedangkan Syafi’I (DPS) berhasil melarikan diri.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam mobil tersebut petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis clurit yang terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit dengan karet warna hitam dibungkus sarung pengaman terbuat dari kertas dan dilapisi lakban warna hitam yang berada diatas dashboard mobil tersebut. Selanjutnya terdakwa mengakuinya jika clurit tersebut merupakan miliknya yang terdakwa bawa untuk sebagai jaga diri dan bukan sebagai alat pertanian serta tidak ada ijin dari pihak berwenang.
----- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo pasal 618 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ------------------------ |