| Dakwaan |
--------Bahwa Ia Terdakwa FADLIH Bin SAPA’I (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:--
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di warung Bakso Ciptarasa Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang terletak di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, saat Saksi BADRUS SHOLEH dan Saksi BUCHORI MUSLIM ARIFIN membeli bakso. Pada saat itu 1 (satu) unit Handpphone merek merk VIVO V29 Type V2250 Warna Black dengan IMEI 1 : 866486069303554 dan IMEI 2 : 886486069303547 dengan nomor telepon 081803000693 milik Saksi BADRUS SHOLEH tertinggal di salah satu meja di warung Bakso tersebut dan Saksi BADRUS SHOLEH menyadarinya saat Saksi BADRUS SHOLEH tiba di rumah Saksi BADRUS SHOLEH.
- Selang beberapa menit Kemudian Saksi BADRUS SHOLEH dan Saksi BUCHORI MUSLIM ARIFIN kembali lagi ke warung bakso tersebut, dan menanyakan kepada Saksi SUBAIDAH yang merupakan karyawan warung bakso tersebut perihal keberadaan Handphone milik Saksi BADRUS SHOLEH tersebut. Namun baik Saksi BADRUS SHOLEH, maupun Saksi BUCHORI MUSLIM ARIFIN dan Saksi SUBAIDAH tidak menemukan Handphone milik Saksi BADRUS SHOLEH tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan seseorang mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V29 Type V2250 Warna Black dengan IMEI 1 : 866486069303554 dan IMEI 2 : 886486069303547 dengan nomor telepon 081803000693 tanpa seizin pemiliknya Saksi BADRUS SHOLEH tersebut diatas, Saksi BADRUS mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Agustus 2025 sekiranya pukul 18.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan. Terdakwa bertemu dengan YESIN (DPO), kemudian YESIN (DPO) menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 milik Saksi BADRUS SHOLEH tersebut di atas kepada Terdakwa. Saat itu YESIN (DPO) berkata kepada Terdakwa “engkok ajuellah hp kak? (saya mau jual handphone mas?)” lalu Terdakwa menanyakan “HP apah lek? (Handphone apa dek?)” lalu YESIN (DPO) menjawab “Hp VIVO kak” lalu Terdakwa kembali bertanya “mentah berempah lek? (minta berapa dek?)” dan YESIN (DPO) menjawab “minta Rp. 1.500.000” lalu Terdakwa menjawab “Rp. 1.000.000 mon ebegi lek (Rp. 1.000.000 kalau dikasih dek)” atas pernyataan Terdakwa tersebut YESIN (DPO) menjawab “enjek kak san sejiah, panggun Rp. 1.500.000 (tidak mau kalau segitu kak, tetep Rp. 1.500.000)” dan akhirnya Terdakwa bersedia membeli sesuai harga yang ditawarkan YESIN (DPO) dengan berkata “iyeh wes lok papah, iyak reh pessenah (iya sudah gak apa-apa, ini uangnya)”.
- Bahwa Terdakwa membeli Handphone merk VIVO V29 milik Saksi BARUS SHOLEH kepada YESIN (DPO) tanpa dilengkapi alat pengisi daya, kwitansi dan dosbook Handphone tersebut. Selain itu harga Handphone tersebut jauh lebih murah dari harga pasaran untuk handphone bekas pakai.
--------------Bahwa Perbuatan Terdakwa FADLIH Bin SAPA’I (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 591 huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Ia Terdakwa FADLIH Bin SAPA’I (alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menrik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara diantaranya sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di warung Bakso Ciptarasa Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan yang terletak di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, saat Saksi BADRUS SHOLEH dan Saksi BUCHORI MUSLIM ARIFIN membeli bakso. Pada saat itu 1 (satu) unit Handpphone merek merk VIVO V29 Type V2250 Warna Black dengan IMEI 1 : 866486069303554 dan IMEI 2 : 886486069303547 dengan nomor telepon 081803000693 milik Saksi BADRUS SHOLEH tertinggal di salah satu meja di warung Bakso tersebut dan Saksi BADRUS SHOLEH menyadarinya saat Saksi BADRUS SHOLEH tiba di rumah Saksi BADRUS SHOLEH.
- Selang beberapa menit Kemudian Saksi BADRUS SHOLEH dan Saksi BUCHORI MUSLIM ARIFIN kembali lagi ke warung bakso tersebut, dan menanyakan kepada Saksi SUBAIDAH yang merupakan karyawan warung bakso tersebut perihal keberadaan Handphone milik Saksi BADRUS SHOLEH tersebut. Namun baik Saksi BADRUS SHOLEH, maupun Saksi BUCHORI MUSLIM ARIFIN dan Saksi SUBAIDAH tidak menemukan Handphone milik Saksi BADRUS SHOLEH tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan seseorang mengambil 1 (satu) unit Handphone merek VIVO V29 Type V2250 Warna Black dengan IMEI 1 : 866486069303554 dan IMEI 2 : 886486069303547 dengan nomor telepon 081803000693 tanpa seizin pemiliknya Saksi BADRUS SHOLEH tersebut diatas, Saksi BADRUS mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat di bulan Agustus 2025 sekiranya pukul 18.30 WIB, Terdakwa bertempat di pinggir Jalan Raya Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan. Terdakwa bertemu dengan YESIN (DPO), kemudian YESIN (DPO) menawarkan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V29 milik Saksi BADRUS SHOLEH tersebut di atas kepada Terdakwa. Saat itu YESIN (DPO) berkata kepada Terdakwa “engkok ajuellah hp kak? (saya mau jual handphone mas?)” lalu Terdakwa menanyakan “HP apah lek? (Handphone apa dek?)” lalu YESIN (DPO) menjawab “Hp VIVO kak” lalu Terdakwa kembali bertanya “mentah berempah lek? (minta berapa dek?)” dan YESIN (DPO) menjawab “minta Rp. 1.500.000” lalu Terdakwa menjawab “Rp. 1.000.000 mon ebegi lek (Rp. 1.000.000 kalau dikasih dek)” atas pernyataan Terdakwa tersebut YESIN (DPO) menjawab “enjek kak san sejiah, panggun Rp. 1.500.000 (tidak mau kalau segitu kak, tetep Rp. 1.500.000)” dan akhirnya Terdakwa bersedia membeli sesuai harga yang ditawarkan YESIN (DPO) dengan berkata “iyeh wes lok papah, iyak reh pessenah (iya sudah gak apa-apa, ini uangnya)”.
- Bahwa Terdakwa membeli Handphone merk VIVO V29 milik Saksi BARUS SHOLEH kepada YESIN (DPO) tanpa dilengkapi alat pengisi daya, kwitansi dan dosbook Handphone tersebut. Selain itu harga Handphone tersebut jauh lebih murah dari harga pasaran untuk handphone bekas pakai.
--------------Bahwa Perbuatan Terdakwa FADLIH Bin SAPA’I (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 480 ke-1 UU RI No.1 Tahun 1946 Jo Pasal 618 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPIdana ----------------------------------------------------------------------------- |