Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Bkl Rusmah binti Darmo Moh. Zaini bin Mukram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Rusmah binti Darmo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFIAN FARISIRusmah binti Darmo
Tergugat
NoNama
1Moh. Zaini bin Mukram
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.050.000.000,00
Petitum
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bidang tanah berdasarkan dalam Surat Letter C atas nama B. Nurkijan Marinti, Petok/Kohir No. 88, Persil 103, Blok 105, Kelas III d, dengan luas 4.510m?2;, letak objek di Ds. Kolla, Kec. Modung, Kab. Bangkalan, titik koordinat -7.194011,113.059105 dengan batas batas
Sebelah utara adalah lahan hunian Satilan atau Salima
Sebalah timur adalah lahan hunian B. Buwana
Sebelah selatan adalah tanah P. Jatim
Sebelah barat adalah tanah p. Hadi
Adalah pemilik sah alm. B. Nurkijan Marinti selaku pewaris daripada penggugat
 
3. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah menguasai sebaian objek sebagaimana Surat Letter C atas nama B. Nurkijan Marinti, Petok/Kohir No. 88, Persil 103, Blok 105, Kelas III d, dengan luas 4.510m?2;, letak objek di Ds. Kolla, Kec. Modung, Kab. Bangkalan, titik koordinat -7.194011,113.059105 adalah perbuatan melawan hukum;
 
4. Memerintahkan tergugat untuk mengkosongkan dan menyerahkan atau mengembalikan sebagian tanah tersebut sebagaimana Surat Letter C atas nama B. Nurkijan Marinti, Petok/Kohir No. 88, Persil 103, Blok 105, Kelas III d, dengan luas 4.510m?2;, letak objek di Ds. Kolla, Kec. Modung, Kab. Bangkalan, titik koordinat -7.194011,113.059105 kepada penggugat;
 
5. Menghukum tergugat agar memberikan ganti rugi materil Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan kerugian immateril Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) kepada penggugat dengan pembayaran secara tanggung renteng dan sekaligus;
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bangkalan atas objek sengketa tersebut a quo;
7. Menghukum tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht);
 
8. Menghukum tergugat untuk mengkosongkan dan menyerahkan atau mengembalikan objek sengketa secara fisik tersebut di atas, apabila tergugat keberatan atau menolak maka dapat dilakukan eksekusi lelang dan mengosongkan dengan menggunakan alat negara/kepolisian;
 
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbar bij voorrad);
 
10. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Bangkalan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak