Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH RAUFIQ bin MUNAWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2612/APB/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAUFIQ bin MUNAWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------------Bahwa Terdakwa RAUFIQ Bin MUNAWAR bersama-sama dengan Saksi DENI WAHYUDI, Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH (keempatnya dilakukan Penuntutan dalam Berkas Perkara Terpisah)  pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 pukul 00.30 WIB; 01.00 WIB; 02.30 WIB; 03.00 WIB; 03.30 WIB; dan 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk tahun 2026 bertempat di 6 (enam) gardu Listrik milik PT. PLN (Persero) unit Blega yang terletak di Desa Lombang Daya Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan; Desa Longkek Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan; Desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan; Desa Pateraman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan; Desa Kolla Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dan Desa Karpote Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa menghubungi Saksi DENI WAHYUDI melalui telepon genggam Terdakwa dengan maksud mengajak Saksi DENI WAHYUDI untuk mengambil kabel NYY yang berfungsi sebagai penghantar jaringan listrik milik PT. PLN di wilayah Jawa Timur yang mengandung inti tembaga, saat itu Terdakwa mengatakan "mau kerja gak?" lalu Saksi DENI WAHYUDI menjawab "iya mau" lalu Terdakwa berkata lagi "saya mau kerumahmu" dan Saksi DENI WAHYUDI menjawab "iya tak tunggu dirumah". Atas ajakan Terdakwa tersebut, Saksi DENI WAHYUDI langsung menghubungi Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH dan memberitahukan bahwa Terdakwa mengajak kerja dan Saksi DENI WAHYUDI juga mengajak Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH mencari sasaran gardu Listrik milik PT. PLN (Persero) yang bisa diambil kabel NYYnya. Kemudian Saksi DENI WAHYUDI mempersiapkan alat untuk memotong kabel berupa gunting kabel dengan cara membelinya. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH  tiba di rumah Saksi DENI WAHYUDI yang terletak di Link Delingo Pabuaran RT/RW 04/06 Kelurahan Samangraya Kecamatan CItangkil Kota Cilegon.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi DENI WAHYUDI tersebut dengan mengendarai sebuah mobil Avanza warna putih dengan nopol yang tidak dapat diingat lagi, lalu Terdakwa berkata "mau kerja disana tah?" dan Saksi DENI WAHYUDI menjawab "iya tapi saya gak tahu jalan" akan tetapi Terdakwa meyakinkan Saksi DENI WAHYUDI dengan berkata "saya tahu jalan”. Kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi DENI WAHYUDI, Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH langsung berangkat menuju ke Kabupaten Bangkalan.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 22.00 wib  Terdakwa bersama-sama Saksi DENI WAHYUDI, Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH tiba di Kabupaten Bangkalan dan menginap di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Soksok Desa Batokaban Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan. Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB datang seorang laki-laki mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol yang sudah tidak dapat diingat lagi yang akan digunakan sebagai sarana transportasi Terdakwa bersama-sama Saksi DENI WAHYUDI, Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH mencari sasaran kabel NYY milik PT. PLN (Persero). Lalu Saksi DENI WAHYUDI menghubungi REYHAN (DPO) yang akan membeli kabel-kabel NYY yang akan diambil Terdakwa bersama-sama Saksi DENI WAHYUDI, Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH meminta agar REYHAN (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) nantinya akan dipotong dari uang pembayaran kabel NYY milik PT. PLN (Persero).
  • Selanjutnya  pada hari Kamis tanggal tanggal 02 April 2026 sekira pukul 00.00 wib Terdakwa bersama-sama Saksi DENI WAHYUDI, Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH berangkat dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga tersebut dengan posisi Terdakwa yang menyetir lalu berkeliling di beberapa Kecamatan di Kabupaten Bangkalan dan sekira pukul 00.30 wib Terdakwa bersama-sama Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH sampai di Lokasi pertama di sebuah gardu listrik milik PT. PLN (Persero) Unit Blega yang terletak Desa Lombang Daya Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan dan Terdakwa memperhatikan keadaan sekitar yang sedang sepi. Terdakwa langsung menentukan lokasi tersebut sebagai lokasi pertama untuk mengambil kabel NYY yang berisikan inti tembaga sambil berkata di “depan ada tuh, kalo bisa dikerjain kerjain, kalo gak bisa berangkat lagi”. Lalu Saksi DENI WAHYUDI, Saksi HOLILI, Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH langsung turun dari mobil dan mengeluarkan gunting pemotong kabel dari bagasi mobil. Selanjutnya Saksi HOLILI mematikan aliran listrik dari travo ke panel dengan cara menarik tuas yang ada pada panel listrik, lalu Saksi MUHAMMAD HISOBAH naik ke travo dengan cara memanjat tiang listrik sambil membawa gunting kabel dan setelah di atas, Saksi MUHAMMAD HISOBAH memotong kabel travo menggunakan gunting kabel yang telah dipersiapkan tersebut sedangkan Saksi HOLILI memotong kabel bagian bawah yang terhubung ke panel dan kadang bergantian, setelah kabel terpotong Saksi DENI WAHYUDI dan Saksi ENDANG SHOLEH menarik kabel NYY tersebut lalu digulung dan dimasukkan ke dalam mobil, sedangkan Terdakwa dari dalam mobil mengawasi keadaan sekitar agar jika ada yang memergoki saat Terdakwa; Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega tersebut bisa melarikan diri. Setelah berhasil mengambil kabel NYY di gardu Listrik Desa Lombang Daya tersebut, Terdakwa; Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH langsung meninggal tempat tersebut dan mencari lokasi lain.
  • Bahwa selang 30 (tiga puluh) menit kemudian sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH tiba di Lokasi kedua yang terletak Desa Longkek Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan lalu Terdakwa Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH kembali mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega dengan cara yang sama saat melakukan di gardu milik PT. PLN (Persero) Unit Blega yang berlokasi di Desa Lombang Daya. Setelah berhasil mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega dengan cara memanjat tiang dan menggunting kabel, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH meninggalkan Desa Longkek Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan dan mencari Lokasi lainnya untuk mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero).
  • Bahwa sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH sampai di Lokasi ketiga yang terletak di Desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan lalu Terdakwa Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH kembali mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega dengan cara yang sama saat melakukan di gardu milik PT. PLN yang berlokasi di Desa Lombang Daya. Setelah berhasil mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega dengan cara memanjat tiang dan menggunting kabel, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH meninggalkan Desa Suwaan Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dan mencari Lokasi lainnya untuk mengambil kabel NYY milik PT. PLN  (Persero).
  • Bahwa sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH sampai di Lokasi keempat yang terletak di Desa Pateraman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan lalu Terdakwa Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH kembali mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega dengan cara yang sama saat melakukan di gardu milik PT. PLN (Persero) Unit Blega yang berlokasi di Desa Lombang Daya. Setelah berhasil mengambil kabel NYY milik PT. PLN dengan cara memanjat tiang dan menggunting kabel, Terdakwa;  ENDANG SHOLEH; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH meninggalkan Desa Pateraman Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dan mencari Lokasi lainnya untuk mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero).  
  • Bahwa sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH sampai di Lokasi kelima yang terletak di Desa Kolla Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan lalu Terdakwa Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH kembali mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega dengan cara yang sama saat melakukan di gardu milik PT. PLN (Persero) Unit Blega yang berlokasi di Desa Lombang Daya. Setelah berhasil mengambil kabel NYY milik PT. PLN dengan cara memanjat tiang dan menggunting kabel, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH meninggalkan Desa Kolla Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan dan mencari Lokasi lainnya untuk mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero).
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH sampai di Lokasi keenam yang terletak di Desa Karpote Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan lalu Terdakwa Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH kembali mengambil kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega dengan cara yang sama saat melakukan di gardu milik PT. PLN (Persero) Unit Blega yang berlokasi di Desa Lombang Daya. Setelah berhasil mengambil kabel NYY milik PT. PLN dengan cara memanjat tiang dan menggunting kabel, Terdakwa;  Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH meninggalkan Desa Karpote Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan. Dikarenakan telah pagi Terdakwa Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH pulang ke rumah Terdakwa karena untuk mengambil kabel NYY di pagi hari beresiko kepergok orang lain.
  • Selanjutnya sekira pukul 06.30 wib Saksi DENI WAHYUDI menghubungi REYHAN (DPO) dengan maksud untuk menjual kabel tersebut kemudian REYHAN (DPO) mengirimi Saksi DENI WAHYUDI lokasi rumah REYHAN (DPO). Kemudian Saksi DENI WAHYUDI bersama-sama dengan Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH mendatangi rumah REYHAN (DPO) yang terletak di Desa Kantol Barat Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan. Setibanya di rumah REYHAN (DPO) sekira pukul 07.00 wib Saksi DENI WAHYUDI bersama-sama dengan Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH dan Saksi ENDANG SHOLEH langsung menjual semua kabel NYY milik PT. PLN yang diambil dari 6 (enam) lokasi berbeda tersebut diatas seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) /kg dengan total keseluruhan 94 (Sembilan puluh empat) kg dengan harga Rp. 11.280.000,- (sebelas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dipotong uang yang Saksi DENI WAHYUDI pinjam dari REYHAN (DPO) sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) sehingga Saksi DENI WAHYUDI menerima sebesar Rp.9.280.000,- (sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Saksi DENI WAHYUDI membagi rata uang hasil penjualan kabel NYY milik PT. PLN (Persero) Unit Blega tersebut kepada Terdakwa, Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH; Saksi ENDANG SHOLEH dan Saksi DENI WAHYUDI sendiri masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dipergunakan sebagai ongkos Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH; dan Saksi ENDANG SHOLEH ke Jawa Barat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH; dan Saksi ENDANG SHOLEH mengambil 94 (Sembilan puluh empat) kg kabel NYY yang berfungsi sebagai penghantar arus Listrik pada 6 (enam) Lokasi gardu Listrik milik PT. PLN (Persero) unit Blega tanpa seizin pihak yang berwenang pada PT. PLN (Persero) unit Blega dan mengakibatkan negara cq. PT. PLN (Persero) unit Blega mengalami kerugian sebesar Rp.70.200.000,- (tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa RAUFIQ Bin MUNAWAR bersama-sama Saksi DENI WAHYUDI; Saksi HOLILI; Saksi MUHAMMAD HISOBAH; dan Saksi ENDANG SHOLEH (keempat Saksi dilakukan Penuntutan dengan Berkas Perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 127 ayat (2) Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya