Dakwaan |
DAKWAAN :
----------- Bahwa terdakwa SAMSUL ARIFIN Bin AHMAD MURODI (Alm) bersama-sama KHOIRUL
ANAM (DPO), pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidaktidaknya
pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024,
bertempat di Pinggir Jalan di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, atau
setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, ”telah
mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
secara bersekutu milik Saksi ACH. FAUZI”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara
antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa
ditelfon oleh KHOIRUL ANAM (DPO) dan berkata kepada Terdakwa ”AYOK ALAKOH SEPEDA
(AYO KERJA SEPEDA)” lalu Terdakwa berkata ”AYOK” kemudian sekitar 1 menit kemudian
KHOIRUL ANAM (DPO) tiba dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Gayung, Desa Kelbung,
Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL
ANAM (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Bangkalan dengan mengendarai 1 (satu)
unit sepeda motor Honda Scoppy warna putih kombinasi hitam nopol lupa, sesampainya mereka
di Jalan Raya Mlajah, Terdakwa bersama dengan KHOIRUL ANAM (DPO) melihat 1 (satu) unit
sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam dengan nopol M-4235-GY di depan pintu
gerbang rumah di pinggir jalan raya yang beralamat di Jalan Raya Mlajah Kecamatan Bangkalan,
Kabupaten Bangkalan. Setelah melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink
kombinasi hitam dengan nopol M-4235-GY Terdakwa bersama dengan KHOIRUL ANAM (DPO)
langsung menghampiri sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa turun dari sepeda motor yang
Terdakwa gunakan bersama dengan KHOIRUL ANAM (DPO) kemudian Terdakwa merusak rumah
kunci kontak 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna pink kombinasi hitam dengan nopol M-
4235-GY tersebut menggunakan kunci T lengkap dengan anak kuncinya dengan waktu sekitar 1
(satu) menit. Setelah berhasil merusak rumah kunci kontak tersebut Terdakwa langsung pergi dan
membawa sepeda motor tersebut menuju ke Jalan Raya Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah,
Kabupaten Bangkalan. Saat Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Jalan Raya Desa Patemon,
Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Terdakwa diikuti oleh saksi IVAN TESAR
ARINDA beserta anggota Polres Bangkalan lalu saksi IVAN TESAR ARINDA memegang kerah
leher baju Terdakwa dari belakang dan memberhentikan Terdakwa. Kemudian saksi IVAN TESAR
ARINDA melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah
senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontongnya dan 1 (satu) buah kunci T lengkap dengan
mata kuncinya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangkalan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama KHOIRUL ANAM (DPO) mengakibatkan saksi
ACH. FAUZI mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------- |