Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Bkl FATKHURROHMAN ROSYIDI, S.H.,M.H. MAHHUD BIN HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2423/APB/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATKHURROHMAN ROSYIDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHHUD BIN HUSEN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.MAHHUD BIN HUSEN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

            Bahwa TERDAKWA MAHHUD BIN HUSEN, pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah milik FIRMAN (DPO) di Dsn. Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan sebagaimana Pasal 165 ayat (2) KUHAP. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

      • Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari Selasa 3 Maret 2026 sekitar jam 19.00 WIB di Dsn. Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang datang ke rumah Firman (DPO) menghadiri acara buka bersama kemudian setelah acara tersebut terdakwa menanyakan ketersediaan sabu terhadap FIRMAN (DPO) lalu FIRMAN (DPO) menjawab tidak ada namun jika ada uang akan di carikan kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000.-(Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada FIRMAN (DPO) setelah itu FIRMAN (DPO) pergi keluar mencari narkotika jenis sabu lalu beberapa menit kemudian FIRMAN (DPO) kembali ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa dan FIRMAN (DPO)  mengkonsumsi tersebut sebagai tester lalu setelah mengkonsumsi sabu tersebut Terdakwa pergi pulang dengan membawa 1 (satu) kantong plasti klip berisi sabu menuju rumahnya di Dsn. Paceleng, Ds. Tagungguh, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan kemudian sesampainya di rumah tersebut Terdakwa menyimpan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu di 1 (satu) buah dompet warna hijau
      • Bahwa selanjutnya  pada tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB Saksi AGUS FERRYAN, S.H dan SAKSI MOHAMMAD SYAFIK, S.H beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Paceleng, Ds. Tagungguh, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa MAHHUD BIN HUSEN sering digunakan sebagai tempat aktivitas narkokita jenis sabu  kemudian Saksi AGUS FERRYAN, S.H dan SAKSI MOHAMMAD SYAFIK, S.H beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong klip berisi sabu;
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca;
  3. 1 (satu) buah korek api;

Ditemukan dimeja ruang tamu terdakwa.

Selanjutnya Saksi AGUS FERRYAN, S.H dan SAKSI MOHAMMAD SYAFIK, S.H  beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan;

      • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan labolatoris kriminalistik No Lab : 02658/NNF/2026 hari Rabu tanggal 8 April 2026, pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut :
  • Barang Bukti dengan No. 06526/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ±0,092 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran 1 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkortika
      • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa hak, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, serta tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa TERDAKWA MAHHUD BIN HUSEN, pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa MAHHUD BIN HUSEN di Dsn. Paceleng, Ds. Tagungguh, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa  pada tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 07.30 WIB Saksi AGUS FERRYAN, S.H dan SAKSI MOHAMMAD SYAFIK, S.H beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Paceleng, Ds. Tagungguh, Kec. Tanjung Bumi, Kab. Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa MAHHUD BIN HUSEN sering digunakan sebagai tempat aktivitas narkokita jenis sabu  kemudian Saksi AGUS FERRYAN, S.H dan SAKSI MOHAMMAD SYAFIK, S.H beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa saat hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 1 (satu) buah dompet warna hijau yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong klip berisi sabu;
  2. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca;
  3. 1 (satu) buah korek api;

Ditemukan dimeja ruang tamu terdakwa.

Selanjutnya Saksi AGUS FERRYAN, S.H dan SAKSI MOHAMMAD SYAFIK, S.H  beserta petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan;

      • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan labolatoris kriminalistik No Lab : 02658/NNF/2026 hari Rabu tanggal 8 April 2026, pada pokoknya menyimpulkan sebagai berikut :
  • Barang Bukti dengan No. 06526/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat Netto ±0,092 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) No. urut 61 lampiran 1 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkortika
      • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa hak, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, maupun menguasai narkotika jenis sabu tersebut, serta tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang melawan hukum.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya